TRIBUNHEALTH.COM - Kasus peretasan nomor ponsel menemui titik terang seusai dua pelaku ditangkap.
Dua pelaku yang meretas HP Kapolda Jateng merupakan bapak dan anak.
Berawal dari situ, pihak kepolisian pun bergegas menelusuri siapa dan di mana posisi pelaku yang melakukan peretasan tersebut.
Hingga akhirnya diketahui mereka berada di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Baca juga: Indeks Kualits Udara DKI Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, 70 Persen Disebabkan oleh Transportasi
Melansir TribunJateng, R (42) dan anaknya IW (22) ditangkap atas kasus peretasan ponsel Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Ayah dan anak tersebut ditangkap di Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Saat dihadirkan di Polda Jateng, Semarang pada Selasa (8/8/2023), mereka berdua mengaku dari aksinya, mendapatkan Rp 200 juta setiap bulan.
Bahkan sebulan terakhir, mereka mengantongi uang hampir Rp 1 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, ada 48 orang yang menjadi korban peretasan RJ dan IW.
"Dari Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," jelas Kombes Pol Dwi.
Dari 48 korban, para tersangka mengantongi uang Rp 1,5 miliar.
"Per bulannya rata-rata mereka dapat Rp 200 juta," kata dia.
Baca juga: Ponsel Milik Kapolda Jawa Tengah Diretas Ayah & Anak, Penangkapan Pelaku Libatkan 27 Anggota Polisi
Ia mengatakan, para korban tak hanya berdomisili di Jawa Tengah, melainkan juga dari daerah lain.
"Tidak hanya Jawa Tengah, ada Jawa Timur, Sulawesi, dan Sumatera," paparnya.
Uang hasil meretas para korban digunakan para tersangka untuk membeli dan membangun sejumlah aset.
Selain kendaraan, dua tersangka memiliki rumah mewah.
"Iya punya rumah mewah, kami tangkap mereka di rumah tersebut," ujar dia.
Terkait harta hasil kejahatan itu, Kombes Pol Dwi menyebut bakal menyitanya.
"Nanti ada penyitaan termasuk rumah mewahnya," katanya.
Dua tersangka ayah dan anak tersebut mengaku belajar meretas dengan modus APK belajar secara otodidak.
"Saya belajar otodidak dari kawan-kawan," ujar tersangka IW.
Baca juga: Berikut Hasil Survei Capres 2024 dari 18 Lembaga, Prabowo Paling Berpotensi Menang Pilpres 2024
Sementara sang ayah, RJ tugasnya hanya membantu anak memasukkan nomor calon korban.
"Hanya input," jelasnya.
Terkait peretasan ponsel Kapolda Jateng, Kombes Pol Dwi menekankan para pelaku tak sampai membobol rekening Kapolda.
Pelaku hanya melakukan modus penipuan ke kontak yang tersimpan di ponsel Kapolda Jateng.
"Kapolda Jateng itu tidak sampai bobol rekening."
"Hanya WhatsApp," imbuh dia.
Menurutnya, ponsel Kapolda Jateng yang diretas adalah nomor layanan yang biasa menerima aduan dari masyarakat.
"Tidak sampai masuk ke rekening," jelasnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Tindakan Aktivis HMI Bakar Bendera PDIP Demi Bela Rocky Gerung Tak Layak Dilakukan
Pelaku Beli APK di Grup Khusus Peretas
Para tersangka mengaku mendapatkan file APK dari sebuah grup WhatsApp khusus para peretas.
Harga per APK dipatok Rp 500.000 dengan kapasitas APK rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB).
File APK kemudian diubah nama filenya seperti undangan, surat pajak, surat pengiriman paket, dan lainnya.
"Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-Banking korban, lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya," ujarnya.
Sementara itu Kasubdit V/Siber Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih mengatakan, para tersangka tidak mengetahui bahwa nomor yang diretas adalah milik Kapolda Jateng.
"Nomor acak, yang ada di grup itu."
"Tidak tahu itu nomor Kapolda Jateng," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 65 dan Pasal 67 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: dr Zaidul Akbar Anjurkan Miliki 3 Tanaman Ini di Rumah, Menyaring Racun hingga Produksi Oksigen
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)