Breaking News:

Trend dan Viral

Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, DPR Ingin Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK

Dikabarkan jika setelah bulan November 2023, ada rencana penghapusan tenaga honorer, ini pun sudah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP).

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
TribunnewsSultra.com
Kejelasan Tentang Informasi Tenaga Honorer Non ASN Sudah Masuk Batabase BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November 2023 Mendatang 

TRIBUNHEALTH.COM - Kabar baik untuk para tenaga honorer setelah bulan November 2023.

Sebelumnya kejelasan status tenaga honorer saat ini belum jelas, akibatnya menimbulkan kegelisaha bagi yang masih honorer.

Dikabarkan jika setelah bulan November 2023, ada rencana penghapusan tenaga honorer, ini pun sudah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP).

Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehingga hanya akan ada pegawai dari unsur ASN. Terdiri atas pegawai negeri sipil atau PNS dan PPPK.

Dikutip dari TribunnewsSultra.com, pihak DPR RI ingin tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.

Baca juga: 13 Kali Anak Gagal Ujian SIM, Ibu di Gresik Ngamuk ke Kapolri,Marita Tak Mau Anak Jadi Pemain Sirkus

DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera direalisasikan akhir November 2023.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.

Menurutnya tenaga honorer harus segera memiliki status yang jelas, harus dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian."

2 dari 4 halaman

"Dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart mengutip laman resmi dpr.go.id.

Pengangkatan tidak hanya 2.360.363 tenaga honorer atau non ASN.

Terdiri tenaga pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja.

Seperti yang tercatat dalam data Kemenpan-RB. Melainkan kepada seluruh tenaga honorer.

Baca juga: SOSOK Mariana, Wanita 41 Tahun yang Nikahi Remaja, Profesinya Disorot, Ternyata Juragan & Kaya Raya

Yakni tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satpol PP, serta tenaga honorer lainnya.

Pihak DPR RI, menyebut pasca pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Kepala daerah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer.

Sebab jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di Pemda.

"Bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK."

"Setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB," bebernya.

Baca juga: FULL BAHAGIA Gaji PNS dan PPPK Akan Naik hingga Rp 6 Juta di Agustus 2023, Inilah Perbandingannya

3 dari 4 halaman

Kabar Baik Tenaga Honorer

Berdasarkan edaran Kemenpan-RB, tertanggal 25 Juli 2023. Memberikan angin segar untuk status tenaga honorer.

Sesuai surat nomor B/1527/M.SM.01.00/2023. Dimana memberikan hal terkait status dan kedudukan eks THK-2 dan tenga non ASN.

Dimana surat edaran ini ditujukan untuk PPK Instansi pusat dan daerah.

Berikut isi surat edaran ini

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK.

Apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023.

Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.

4 dari 4 halaman

Masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
publik.

Kami mengharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan Langkahlangkah sebagai berikut:

a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;

b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;

c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;

Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melaluim usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cara Memilih Sabun Mandi Sesuai Jenis Kulit, Berikut Aspek yang Perlu Diperhatikan

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/TribunnewsSultra.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comTenaga HonorerPPPKdatabasePeraturan PemerintahPegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaASNPNSDPRKemenpan-RBJunimart Girsangstatussurat edaranSatpol PPtenaga kebersihanformasi Riezky Aprilia Ichsan Firdaus Zainuddin Maliki
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved