Breaking News:

Trend dan Viral

FULL BAHAGIA Gaji PNS dan PPPK Akan Naik hingga Rp 6 Juta di Agustus 2023, Inilah Perbandingannya

Pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
tribunnews
Ilustrasi kenaikan gaji hingga Rp 6 juta 

TRIBUNHEALTH.COM - Kabar gembira untuk PNS dan PPPK, lantaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakalan naik.

Tak tanggung-tanggung, kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK bisa mencapai Rp 6 juta.

Hal ini tentu menjadi kabar baik yang paling dinantikan.

Sebelumnya, kenaikan gaji para PNS dan PPPK sudah menjadi pembahasan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.

Merealisasikan kenaikan gaji tersebut, pada November 2023 mendatang PNS dan PPPK bakal mendapatkan kenaikan gaji.

Rencananya, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Alhasil kabar ini akan menjadi penantian bagi para PNS dan PPPK.

Dilansir dari Serambinews.com, kenaikan gaji yang dilakukan untuk PNS menggunakan skema single salary.

Baca juga: Jangan Salah Pilih Deodoran! Ini Tips yang Dapat Diterapkan

Artinya sistem penggajian PNS sesuai dengan kinerja yang diberikan, apabila kinerja yang diberikan besar maka gaji yang diperoleh juga besar begitupun sebaliknya.

2 dari 3 halaman

Tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.

Sejauh ini, besaran gaji PNS pada bulan Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Meski demikian belum ada perilisan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai kenaikan upah perbulan tersebut.

Rencananya, kabar kenaikan gaji tersebut baru akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada HUT RI nanti.

Selain itu, tersiar kabar jika status tenaga PPPK akan lebih tinggi ketimbang para PNS.

Baca juga: Cara Memilih Sabun Mandi Sesuai Jenis Kulit, Berikut Aspek yang Perlu Diperhatikan

Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Ilustrasi kenaikan gaji
Ilustrasi kenaikan gaji (TribunnewsSultra.com)

Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara. Sementara, pajak penghasilan PPPK dimasukkan ke dalam gaji.

Jika benar, kira-kira kisaran berapakah perbandingan upah dari kedua status jabatan tersebut?

Berikut perbandingan gaji PNS dan PPPK yang berlaku saat ini:

3 dari 3 halaman

Gaji PNS

Baca juga: CARA MUDAH Intip Password WiFi Jarak Jauh Secara Gratis, Aman dan Legal Pakai Android

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
  • Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
  • Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
  • Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
  • Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
  • Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
  • Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
  • Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
  • Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
  • Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Baca juga: Fakta Baru Kronologi Kecelakaan Maut Mercedes-Benz di Ringroad Barat, Sleman

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Gaji PPPK

  • Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.
  • Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.
  • Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.
  • Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.
  • Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.
  • Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.
  • Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.
  • Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.
  • Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.
  • Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.
  • Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.
  • Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.
  • Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.
  • Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.
  • Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
  • Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.
  • Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Baca juga: Fenomena Kentut Vagina, Dokter Ungkap Penyebab Buang Angin dari Miss V

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Serambinews.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comkenaikanGajikenaikan gajiPNSPPPKPresidenJoko WidodoJokowiSri MulyaniPegawai Negeri SipilPegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaDPRsingle salaryGolonganSMPSMAASNKemenpan-RBKementerian Keuangan Silfester Matutina Riezky Aprilia Ichsan Firdaus
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved