Breaking News:

Trend dan Viral

TERENYUH Kondisi Kesehatan Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja: Mudah Lelah dan Air Kencing Berbusa

Para korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja mendatangi Polda Metro Jaya.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
health.kompas.com
ilustrasi keluhan para korban penjualan ginjal ke Kamboja 

TRIBUNHEALTH.COM - Belum lama ini terkuak kasus penjualan ginjal ke Kamboja.

Rupanya cukup banyak korban yang mengaku ikut andil dalam penjualan ginjal tersebut.

Kini para korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja mendatangi Polda Metro Jaya.

Tiga korban datang untung mengecek kesehatannya, Selasa (25/7/2023) malam.

Dilansir dari laman Tribunstyle.com, para korban telah menjalani transplantasi ginjal pada 25 Juni 2023 lalu.

Baca juga: Kesehatan Seksual Menggambarkan Kebugaran Tubuh, Perlu Dilakukan Pemeriksaan jika Gairah Seks Turun

Korban mengakui ada perubahan dalam kondisi fisiknya mulai dari gampang lelah sampai air seni yang berbusa.

Meskipun secara keseluruhan kesehatannya baik-baik saja.

"Ya paling mudah lelah aja. Buang air kecil alhamdulilah tidak ada kendala paling sedikit berbusa aja," ujarnya.

Hanim koordinator untuk menampung pendonor ginjal dari Indonesia untuk ditampung di Kamboja
Hanim koordinator untuk menampung pendonor ginjal dari Indonesia untuk ditampung di Kamboja (TribunTrends.com)

Dalam video yang didapat dari Polda Metro Jaya terlihat ketiga korban melakukan medical check up terlebih dahulu di Bidokkes Polda Metro Jaya.

Terlihat bekas luka luka operasi pada bagian samping perut bagian kiri.

2 dari 3 halaman

Luka itu terlihat seperti jahitan biasa yang telah mengering menyatu menjadi kulit dengan rata-rata panjang sekitar 30cm.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut pemeriksaan di daerah luka bekas operasinya," kata Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko dalam kesempatan yang sama.

Hery mengeatakan, secara fisik, kondisi luka di tubuh pasca-pengambilan ginjal tersebut saat ini sudah bagus.

"Nanti kita akan tindak lanjuti dengan pemeriksaan laboratorium dan radiologi untuk menentukan organ yang diambil tersebut," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi akhirnya mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Hasrat atau Gairah Seksual yang Tidak Optimal Mempengaruhi Kesuburan atau Kemampuan Reproduksi

Polisi menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal internasional tersebut.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.

Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

3 dari 3 halaman

Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Sebanyak 12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional
Sebanyak 12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional (TribunTrends.com)

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Baca juga: Kronologi Tabungan Asri Welas Ludes Dibobol Hacker hingga Saldo Habis, Awalnya Transaksi di Restoran

Sementara itu, untuk korban yang sudah mengikuti praktek sindikat ini hingga kini sudah sebanyak 122 orang.

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Tribunstyle.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comkorbanPenjualanginjalKambojatersangkapolisiTPPOTindak Pidana Perdagangan Orangperdagangan ginjalPolda Metro Jayamudah lelahlelahbuang air keciltransplantasiMedical Check UpOperasiinternasionalPolri Rohidin Mersyah
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved