Breaking News:

Trend dan Viral

Saling Support, Pasutri di Banyumas Berhasil Dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Waktu Bersamaan

Sama-sama berkecimpung di dunia akademik, pasangan suami istri berhasil dikukuhkan menjadi guru besar di UMP Banyumas

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com
Pasangan suami istri dikukuhkan menjadi guru besar Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa 18 Juli 2023. Prof Pujiharto merupakan guru besar dalam bidang ilmu pertanian. Sementara, Prof Sri Wahyuni dalam bidang ilmu akuntansi. 

TRIBUNHEALTH.COM - Membanggakan, pasangan suami istri atau pasutri berhasil dikukuhkan menjadi guru besar dalam waktu yang bersamaan.

Pasangan profesor ini memang berkecimpung di dunia akademik.

Keduanya dikukuhkan sebagai guru besar Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa (18/7/2023).

Mereka adalah Prof Dr Pujiharto SP MP dan Prof Dr Sri Wahyuni SE MSi QIA.

Dilansir TribunBanyumas.com, Prof Pujiharto merupakan guru besar dalam bidang ilmu pertanian.

Sementara, Prof Sri Wahyuni dalam bidang ilmu akuntansi.

Pengukuhan suami istri menjadi guru besar dalam waktu bersamaan merupakan peristiwa yang langka.

Baca juga: Hanya karena Tisu, Mobil Tabrak Pohon hingga Terbalik, Polisi Jelaskan Kondisi Terkini Pengemudi

Pasangan suami istri dikukuhkan menjadi guru besar Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa 18 Juli 2023. Prof Pujiharto merupakan guru besar dalam bidang ilmu pertanian. Sementara, Prof Sri Wahyuni dalam bidang ilmu akuntansi.
Pasangan suami istri dikukuhkan menjadi guru besar Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa 18 Juli 2023. Prof Pujiharto merupakan guru besar dalam bidang ilmu pertanian. Sementara, Prof Sri Wahyuni dalam bidang ilmu akuntansi. (Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com)

Sri Wahyuni pun mengisahkan suka duka berjuang untuk mencapai menjadi guru besar di UMP.

"Terkadang saling suport, terkadang harus bersaing.

Saling suport untuk mencapai titik tertentu mendapat gelar guru besar yang dicita-citakan.

2 dari 4 halaman

Alhamdulillah bisa dikukuhkan bersama bapak (suami)," kata Sri Wahyuni.

Paparan riset yang dilakukannya terkait akuntansi, khususnya soal internal audit yang mengembangkan keamanan siber.

Era digitalisasi saat ini sangat penting untuk mewaspadai serangan siber dalam audit.

Sedangkan Pujiharto mempaparkan riset terkait sosial ekonomi di pertanian.

Berita lain: pencopotan gelar profesor UNS, diduga karena ungkap kasus korupsi

Hasan Fauzi (kiri) dan Sunarto saat dikukuhkan Rektor UNS Solo, Kamis (5/7/2018)
Hasan Fauzi (kiri) dan Sunarto saat dikukuhkan Rektor UNS Solo, Kamis (5/7/2018) (Tribun Solo)

Sebelumnya, santer diberitakan mengenai pencopotan gelar profesor dua guru besar UNS.

Setelah itu muncul tudingan yang diarahkan pada Rektor UNS Jamal Wiwoho bahwa ia menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar di kampusnya.

Tudingan itu dilayangkan oleh mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi usai gelar profesornya dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Pencopotan gelar profesor milik Hasan tertuang dalam SK Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tanggal 26 Juni 2023.

Gelar profesor milik Hasan dicopot karena ia dinilai melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 dan dikenakan pasal 3 huruf E, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf A.

3 dari 4 halaman

Setelah gelarnya dicopot, Hasan mengatakan ada hal besar disembunyikan di UNS yang berujung pada pembekuan MWA pada April 2023.

Baca juga: Santri Ponpes Berusia 7 Tahun Diikutkan Jelajah Alam, Meregang Nyawa karena Jatuh ke Sungai

Berawal dari situ, ia menduga pembekuan MWA merupakan upaya Jamal untuk menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar.

Nadiem Makarim mencopot gelar profesor yang disandang Hasan sejak 2018 karena ia dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang.

Terkait hal tersebut, Hasan mempertanyakan pelanggaran disiplin yang dijatuhkan kepadanya.

"Patut diduga melanggar disiplin dan melakukan penyalahgunaan wewenang. Jika melanggar disiplin, disiplin yang mana?" ujarnya, dikutip dari Tribunnews, Minggu (16/7/2023).

"Sedangkan yang kami lakukan adalah tugas MWA, kalau dikaitkan dengan tugas profesor dan akademik kami tidak ada masalah," sambungnya.

Di sisi lain, ia juga menduga pencopotan gelarnya merupakan buntut dari keberaniannya melaporkan dugaan korupsi Rp 57 miliar di UNS.

Hasan mengeklaim mempunyai bukti yang detail terkait dugaan korupsi di UNS tersebut.

Ia juga mengaku sudah melakukan berbagai langkah untuk mencegah tindak korupsi ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS.

"Ada hal besar ditutupi terkait korupsi itu," tutur Hasan.

Baca juga: 5 Jurusan Ini Berpeluang Tinggi Lolos CPNS 2023, Pendaftaran Dibuka Mulai September

4 dari 4 halaman

Rektor UNS bantah tudingan dugaan korupsi

Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho (batik putih biru) saat memberikan keterangan terkait pencabutan gelar guru besar di UNS, Sabtu (15/7/2023)
Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho (batik putih biru) saat memberikan keterangan terkait pencabutan gelar guru besar di UNS, Sabtu (15/7/2023) (Tribun Jateng/ Mahfira Putri)

Soal tudingan yang dilayangkan Hasan, Jamal membantah dirinya menutupi dugaan korupsi di UNS. Jamal mengatakan tuduhan yang dilayangkan Hasan sama sekali tidak mendasar.

"Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA ada upaya Rektor UNS menutupi dugaan korupsi itu tidak mendasar," katanya dikutip dari Antara.

"Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan penetapan atau pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS," sambungnya.

Jamal menyampaikan, pihaknya mendapat persetujuan, pengesahan, atau tanda tangan dari Dirjen Diktiristek atas nama Mendikbud Ristek bila ada perubahan RKAT UNS 2022.

Persetujuan yang didapat dari Dirjen Diktiristek kemudian direalisasikan pada RKAT 2023.

Jamal meminta Hasan yang sudah tidak menyandang jabatan guru besar untuk menerima sanksi yang diterimanya.

Permintaan yang sama juga diungkapkan Jamal kepada mantan Sekretaris MWA Tri Atmojo Kusmayadi yang gelar profesornya juga dicopot seperti dialami Hasan.

"Diimbau agar mereka menerima secara hikmat, legawa, dan instrospeksi diri. Tidak perlu melakukan hal-hal yang justru mencemarkan nama baik sendiri dan nama baik UNS," katanya.

(TribunHealth.com, TribunBanyumas.com/TribunJateng)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.compasutriBanyumasguru besarprofesorPurwokerto Beskap Curug Cipendok Curug Gomblang Samekto Wibowo
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved