TRIBUNHEALTH.COM - Belum lama ini, tim investasi membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga berkaitan dengan kegiatan Al Zaytun.
Pasalnya terdapat beberapa tindak pidana asal yang berkaitan yakni penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, penyalahgunaan dana bos, dan kasus lainnya.
Dilaporkan terdapat 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang, istri dan anak-anaknya.
Dikutip Tribunhealth.com dari laman Kompas.com, tindak pidana ini diduga terkait penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun.
Baca juga: Ketok Palu! DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang
Kemenkopolhukam akan terus menelusuri tindak pidana terkait Panji Gumilang.
Menkopolhukam memastikan akan menyelesaikan kasus Panji agar tak digoreng jelang tahun politik.
Mahfud MD: Kasus Al Zaytun Harus Dituntaskan Sekarang, Jangan Muncul Setiap Mau Pemilu lalu Redup
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan tidak ingin penyelesaian kasus hukum yang menyeret Pondok Pesantren Al Zaytun berlarut-larut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta kasus Al Zaytun dituntaskan sekarang juga.
Sebab, ia tidak ingin kasus tersebut muncul setiap menjelang pemilihan umum atau pemilu.
Baca juga: Benarkah Infeksi Jamur Bisa Sembuh dengan Waktu 2 Bulan? Dokter Gigi Menjawab
“Jadi, Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang,” kata Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan terkait Al Zaytun saat dia ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Dikutip dari laman Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan tidak ingin penyelesaian kasus hukum yang menyeret Pondok Pesantren Al Zaytun berlarut-larut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta kasus Al Zaytun dituntaskan sekarang juga.
Sebab, ia tidak ingin kasus tersebut muncul setiap menjelang pemilihan umum atau pemilu.
“Jadi, Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang,” kata Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan terkait Al Zaytun saat dia ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
“Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya sehingga kami akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya,” ucap Mahfud.
Baca juga: Sangat Penting Mengetahui Gejala Kanker Paru, Terkadang Pasien Justru Tak Tahu Jika Menderita Kanker
Selain tidak dibubarkan, Mahfud juga memastikan pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada Ponpes Al Zaytun.
“Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan,” tutur Menko Polhukam.
Lebih lanjut, Mahfud menambahkan pemerintah berencana menarik pengelolaan Pondok Pesantren Al Zaytun agar berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Akan tetapi, terkait kasus hukum terhadap pimpinanan Ponpes Al Zaytun yaitu Panji Gumilang, Mahfud menegaskan akan diselesaikan.
“Panji Gumilang, yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al Zaytun ini tindak pidananya akan kami selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik,” kata Mahfud.
Mahfud juga menyoroti dugaan Panji Gumilang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah dilaporkan ke kepolisian.
Baca juga: 10 Tips Mudah Menjaga Kesehatan Vagina, Para Wanita Harus Tahu
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang,” ujar Mahfud.
“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan Pondok, atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang.”
Dia menjelaskan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di antaranya penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS.
Baca juga: Terkuak Pengakuan Mantan Pacar Anggi Anggraeni ke Polisi, Fahmi Husaeni Ikhlaskan Sang Istri
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/DN)
Baca berita lainnya di sini.