Breaking News:

Trend dan Viral

VIRAL Rumah Rafael Alun Tetap Dihuni Meski Sudah Disita, KPK Buka Suara: Dititip Rawat

Ali Fikri selaku Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan.

Penulis: Melia Istighfaroh | Editor: Melia Istighfaroh
tribunnews.com
KPT menyita aset Rafael Alun, mulai dari kendaraan hingga properti 

TRIBUNHEALTH.COM - Publik dibuat bertanya-tanya terkait rumah sitaan milik mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo yang masih dihuni.

Ditelusuri, rumah yang berlokasi di kawasan Simprung, Jakarta Selatan tersebut masih dihuni oleh salah satu anak Rafael Alin.

Menanggapi hal tersebut, Ali Fikri selaku Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan.

Ali Fikri menjelaskan jika aset berupa rumah atau bangunan yang disita masih bisa ditinggali.

Baca juga: 9 Tips Redakan Sakit Kepala dengan Mudah, Cukupi Kebutuhan Cairan hingga Perbaiki Pola Tidur

Jika nantinya Rafael Alun divonis bersalah atas kasus korupsi dan harta yang disita tersebut dirampas, maka KPK akan melakukan eksekusi.

Yakni dengan mengosongkan rumah dan melelangnya untuk kas negara.

"Adapun secara teknis, barang sitaan berupa rumah ataupun bangunan dalam proses penyitaan di penyidikan dapat dilakukan perawatan dengan cara dititip rawat kepada penghuninya," kata Ali, Rabu (5/7/2023).

"Namun, sama sekali barang tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain oleh penghuni dimaksud," tambahnya.

KPT menyita aset Rafael Alun, mulai dari kendaraan hingga properti
KPT menyita aset Rafael Alun, mulai dari kendaraan hingga properti (tribunnews.com)

Ali menambahkan, KPK akan terus memantau aset-aset sitaan para tersangka korupsi dan memastikan nilainya tidak berkurang secara ekonomis.

"Sehingga untuk itu lah KPK sejak tahun 2020 telah membentuk direktorat khusus yang menangani dan mengelola barang bukti, sitaan dan rampasan serta melakukan eksekusinya," kata dia.

2 dari 2 halaman

Akun Twitter @logikapolitikid sebelumnya menginformasikan rumah Rafael di Simprug yang telah disita KPK masih dihuni oleh anaknya.

Akun ini menilai KPK telah berbohong.

Baca juga: Meski Dihubungi Presiden Jokowi, Pria Viral di Ponorogo Ogah Bongkar Tembok, Enggan Damai sama Warga

Adapun KPK memproses hukum ayah Mario Dandy atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekira Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rumah Rafael Alun di Simprung disita KPK
Rumah Rafael Alun di Simprung disita KPK ()

KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari korupsi.

Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat. (Tribunhealth.com/Tribunnewsmaker)

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 6 Juli 2023, Gemini Cobalah Jalin Kedekatan Emosional dengan Pasangan

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comRafael AlunRafael Alun TrisambodoKPKKomisi Pemberantasan KorupsiMario Dandy Rohidin Mersyah Fitroh Rohcahyanto Johanis Tanak Itong Isnaeni
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved