TRIBUNHEALTH.COM - Nasib nahas dialami oleh Pungky, korban kasus penipuan penjualan iPhone si kembar Rihana Rihani.
Sebab kini Pungky justru ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir TribunBengkulu.com, diketahui penetapan tersangka Pungky berdasarkan laporan dari Siti, yaitu terkait kasus penipuan bisnis iPhone.
Vicky Fachreza merupakan suami Pungky menyebut dirinya dan istrinya itu merupakan reseller iPhone dari si kembar Rihana Rihani yang merugi Rp 5,8 miliar akibat aksi penipuan tersebut.
Ia mengaku ada beberapa reseller yang membeli iPhone lewat istrinya, salah satunya adalah Siti Fatiha.
Baca juga: Kisah Tragis Pengantin Wanita Meninggal Setelah Lima Menit Ijab Kabul, Keluarga Buka Suara
Dikarenakan Pungky tak kunjung mendapatkan iPhone yang dipesan dari si kembar, secara otomatis reseller mereka juga tak kunjung menerima barang pesanan mereka.
Hal itulah yang membuat Situ pun melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat Timur pada September 2022.
Dalam laporannya itu, Siti sebagai pelapor mengaku rugi sebesar Rp 2,1 miliar.
"Kita sudah menjelaskan juga ke si pelapor, sebenarnya si pelapor juga tahu posisi istri saya sebagai korban dari Rihani,"ujar Vicky dikutip dari Tribunnews, Selasa (4/7/2023).
Menurut Vicky, Siti sebenarnya tahu posisi istrinya yang juga mengalami kerugian karena sama-sama ditipu.
Namun entah mengapa Siti tega melaporkan Pungky atas kasus tersebut.
kata Vicky saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
"Pada intinya dia tahu posisi istri saya, tapi entah bagaimana ceritanya tiba-tiba istri saya dilaporkan, di Polsek Ciputat di 3 September 2022," sambungnya.
Lebih lanjut, Vicky mengungkapkan jika istrinya selalu kooperatif saat diperiksa polisi.
Baca juga: Begini Pengakuan Warga di Ponorogo yang Tembok Jalan: Merasa Dikucilkan hingga Tolak Lakukan Mediasi

Baca juga: KEJI! Berawal dari Cekcok, Suami Siram Bensin dan Bakar Istri dengan Dua Anaknya di Cakung
"Pada intinya dia tahu posisi istri saya, tapi entah bagaimana ceritanya tiba-tiba istri saya dilaporkan, di Polsek Ciputat di 3 September 2022," sambungnya.
"Panggilan ketiga istri saya sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember," ungkapnya.
Vicky lantas mengklaim pihaknya bisa membuktikan bagaimana aliran dana dari si pelapor yang masuk rekening istrinya.
Termasuk, soal pemesanan istrinya kepada si kembar Rihana Rihani.
Sementara itu, Vicky mengatakan pihaknya sudah menjelaskan ke Polsek Ciputat Timur jika istrinya sudah melaporkan aksi pemupukan 'si kembar'.
Kendati demikian, proses hukum berlanjut dan sudah di dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidang.
"Kita sudah menjelaskan, kita sudah melaporkan Rihani di Polres Tangsel, yang mana Polsek Ciputat dibawah jajaran Polres Tangsel.
Kita sudah jelaskan semuanya tapi ya sudah karena prosesnya seperti itu mungkin ya, terus berlanjut," tuturnya.
Baca juga: BLT Dana Desa Tahap 2 Segera Cair, Total Bansos Rp 900 Ribu per 3 Bulan, Cek Disini

Baca juga: INFO CPNS 2023, Berikut 4 Formasi Khusus yang Diprioritaskan Pemerintah pada Seleksi CPNS 2023
Penjelasan Polisi
Alasan polisi menetapkan Pungky, korban Rihana Rihani jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan Siti.
Hal itu dikatakaan oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugroho.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari saksi terlapor ke tersangka," jelas Agung.
Menurut Agung, berdasarkan keterangan pelapor aksi penipuan itu berawal saat Pungky menawarkan dagangannya berupa iPhone kepada Siti dengan menjanjikan imbalan sebesar Rp 350 ribu atas setiap penjualan.
"Kemudian dalam perjalanan jual beli tersebut Pungky menyuruh saksi pelapor Siti untuk jualan sendiri dan akan diberi harga reseller yang lebih murah dan dijamin aman serta apabila ada masalah uang akan di kembalikan," ucapnya.
Alhasil, Siti pun membuka jualan iPhone itu sendiri dan barangnya dibeli dari Pungky. Sepanjang Agustus 2021 hingga Oktober 2021, proses pembelian itu berjalan lancar.
Baca juga: Lakukan Uji Coba, 6 Kapolsek Ini Tak Ada yang Lulus Saat Lakukan Ujian Zig-zag untuk Dapatkan SIM C
Hingga akhirnya pada Maret 2022, sejumlah barang yang dipesan kepada Pungky tak kunjung dikirimkan.
Pungky juga disebut baru mengembalikan uang milik pelapor sebesar Rp35 juta dari total nilai pembelian yakni Rp2,1 miliar.
"Dan atas keterangan tersangka Pungky bahwa uang pembelian iPhone, Macbook dan airpods pro dari saksi pelapor Siti tersebut sudah dibelikan iPhone, Macbook dan airpods pro melalui Rihani (DPO)," ucap Agung.
"Namun iPhone, Macbook dan airpods pro yang dibeli oleh Pungky melalui Rihani belum diberikan kepada saksi pelapor Siti karena Rihani (dalam pencarian) belum memberikan iPhone, Macbook dan airpods pro kepada Pungky," sambungnya.
Hingga akhirnya Siti pun melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat Timur dan berujung kepada penetapan tersangka terhadap Pungky.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.
Baca juga: Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam, Biaya Perpanjangan SIM Naik hingga 3 Kali Lipat, Ini Rincian Harganya
"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).
Terkait hal ini Hengki menjelaskan, bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.
"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.
Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.
"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya.
Baca juga: Prajurit TNI Bunuh Ayah Kandung Karena Kesal Tak Diberi Uang, Ditemukan Lima Tusukan di Tubuh Korban
Siasat Rihana Rihani dikuak Mantan Karyawan
Kasus Penipuan yang dilakukan oleh sikembar Rihana Rihani hingga saat ini masih menjadi sorotan.
Terbaru, perlakuan Rihana dan Rihani dikuak oleh orang yang diduga bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial N
N mengaku sebagai ART menceritakan awal dirinya bekerja dengan Rihana dan Rihani hingga akhirnya menjadi ART.
N bertemu dengan sikembar berawal dari penyalur asisten pribadi untuk orang kaya.
Kemudian Rihana dan Rihani akhirnya merekrt N sebagai asisten pribadi sekaligus menjadi admin untuk bisnis sikembar yakni iPhone dan barang branded.
Namun setelah disanggupi oleh N (30), sikembar justru menempatkan N itu bekerja di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Saat di apartemen sikembar justru mepekerjakan N sebagai asisten rumah tangga (ART) berbeda dari perjanjian awal yakni sebagai Aspri dan Admin bisnis.
"Di bulan April di tahun 2022 saya berkenalan dengan salah satu penyalur asisten ada yang asisten rumah tangga," ucap pada, Minggu (11/6/2023) dilansir dari TribunJakarta.
"Karena saya dikategorikan mampu untuk jadi asisten pribadi (PA), akhir nya ibu RA RI ngambil saya untuk di jadikan PA namun tidak di rumah Greenwood melainkan di Apartemen Taman Anggrek di daerah Jakarta Barat,"
Wanita berinisial N ini juga terkejut ketika dirinya justru dipekerjakan menajdi sorang ART.
Baca juga: 8 Kata-kata yang Sebaiknya Tidak Diucapkan Istri Kepada Suami, Berikut Penjelasan dr Aisah Dahlan
"Namun ketika sampai sana ternyata ibu menjadikan ART bukan Asisten pribadinya, padahal janji diawal akan dijadikan asisten pribadi dan admin kirim barang seperti iPhone dan barang branded lain nya," imbuhnya.
Sesampaiany N di apartemen di taman Anggrek, Rihana dan Rihani kemudian mengajarkan N cara untuk bersih-bersih layaknya seorang ART.
"Namun saya di sana hanya diajari sapu pel dan bersih-bersih saja selebih nya tidak terlalu berat," kata N.
N akhirnya menjalani pekerjaan sebagai ART meskipun berbeda dari perjanjian di awal yang ditawrkan oleh sikembar.
"Menurut saya semuanya baik baik saja dan wajar saya akhir nya meneruskan saja job desk yang di berikan walau beda dengan perjanjian awal," ujar N.
N mengatakan jika Rihana Rihani mengajinya sebesar Rp 2,5 juta perbulan.
"Dengan gaji Rp 2,5 juta menurut saya kerjanya ringan dan tidak full mengurus ibu. Karena ibu full di rumah Greenwood," ucapnya.
Menurut penuturan N dari bulan April hingga September, Rihana Rihani tidak pernah telat membayar gajinya.
Tetapi memasuki bulan November sikembar tidak memberikan gaji pada dirinya, dengan alasan karena nomor rekening Rihana dan Rihani diblokir.
Di bulan November ini juga N mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan seperti kakinya tak sengaja tersiram air panas saat hendak mengepel lantai.
Namun, N bukan diobati oleh sikembar, justru dipulangkan N ke kampung halaman tanpa diberi pesangon.
Baca juga: Kenali 6 Tanda Tubuh Kelebihan Sampah, dr. Zaidul Akbar Sarankan Detox dengan Puasa
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)