TRIBUNHEALTH.COM - Seorang pria di Ponorogo, Jawa Timur membangun tembok di akses jalan warga.
Melansir Tribunnews.com, warga bernama Bagus Robyanto itu membangun tembok di atas tanah miliknya yang sering dilewati oleh warga RT 01/RW 07, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Foto dan video tembok setinggi empat meter yang dibangun oleh Bagus Robyanto tersebut sontok viral di media sosial.
Pihak Kelurahan Bangunsari mengaku sudah dua kali memediasi antara pemilik lahan dan warga terkait penembokan tersebut.
Namun, mediasi terkait penembokan akses jalan di Ponorogo ini selalu gagal.
Lantas, seperti apa pengakuan dari Bagus Robyanto?
Baca juga: KEJI! Berawal dari Cekcok, Suami Siram Bensin dan Bakar Istri dengan Dua Anaknya di Cakung
1. Merasa Dikucilkan
Bagus Robyanto mengaku dirinya dan keluarga dikucilkan warga setelah menolak memecah sertifikat tanah milik keluarganya untuk dijadikan jalan umum.
Pria tersebut merasa dikucilkan warga selama tiga tahun terakhir.
Dirinya berujar, 15 warga sempat menggugat atas kepemilikan tanah keluarganya untuk dipecah sebagian menjadi jalan umum.
Namun, setelah dua kali gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo, warga kalah.
“Alasan pertama pastinya saya dan keluarga menjalankan amar putusan hukum yang sudah berketetapan atau sudah inkrah sejak tanggal 25 Agustus 2021. Dan itu gugatan kedua."
"Gugatan pertama juga sudah inkrah karena sudah dua kali gugatan dari 15 warga setempat mewakili KK masing-masing,” ujarnya, Minggu (2/7/2023), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Pemilik Lahan Menembok Jalan Gang Sebabkan 13 KK Kehilangan Akses, Warga Tidak Ada Baik-baiknya
Ia menyebut warga sudah memberikan sanksi sosial kepada keluarganya sejak 2020 lantaran persoalan tanah miliknya.
Meski tidak mau memecah sertifikat dan menang gugatan, selama tiga tahun itu keluarganya tetap memberikan akses warga melewati tanah pekarangannya.
“Perlakuan warga terhadap keluarga kami sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 itu sudah ada sanksi sosial yang kami terima sekali pun itu sudah ada pernyataan dari pihak terkait."
"Istri saya ditolak arisan PKK dan dasawisma, kedua bapak saya dan saya tidak pernah dilibatkan dalam suatu kegiatan masyarakat di rapat RT, tahlilan, kenduren hingga mantenan."
"Sekali pun acara manten dan kenduren itu lewatnya di halaman rumah saya,” papar Bagus Robyanto.
Baca juga: BLT Dana Desa Tahap 2 Segera Cair, Total Bansos Rp 900 Ribu per 3 Bulan, Cek Disini

Baca juga: Khawatir Kolesterol Naik Setelah Konsumsi Daging Kurban? dr. Zaidul Bagikan Tips untuk Mengatasinya
2. Sempat Beri Toleransi ke Warga
Bagus Robyanto menjelaskan, keluarganya sebenarnya bisa mempidanakan setiap warga yang masuk ke tanah miliknya dengan membuat laporan masuk pekarangan orang tanpa izin.
Namun, dirinya tidak langsung menutup ruas jalan tersebut.
Kemudian, baru dua minggu lalu ia mempersiapkan material.
Menurutnya, proses pembangunan tembok sempat dihentikan lantaran memberikan toleransi bagi warga yang sementara memiliki hajatan.
“Tukang saya suruh berhenti dulu. Nanti ditutup kalau sudah selesai acara hajatannya. Sekitar Sabtu (24/6/2023) saya tutup,” ungkapnya, Minggu, dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: INFO CPNS 2023, Berikut 4 Formasi Khusus yang Diprioritaskan Pemerintah pada Seleksi CPNS 2023
3. Tolak Mediasi
Sementara itu, Bagus Robyanto menyatakan menolak untuk hadir bila dilakukan upaya mediasi.
Pasalnya, saat ini kasus tersebut sudah masuk ranah eksekusi.
Dengan demikian, jika kembali ke ranah mediasi, maka akan melemahkan putusan yang inkrah.
“Saya minta maaf. Saya hanya menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
"Selanjutnya untuk toleransi kemanusiaan dan lain-lain kami juga melekat sanksi sosial dan tidak ada suatu cara yang baik untuk dibicarakan. Maka saya tutup (jalan tersebut)” ujarnya.
Mengenai Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang datang ke lokasi dan potensi mediasi, ia pun menolaknya.
Bagus Robyanto menyebut, seharusnya perdamaian itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.
Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jatim 2023 SMA Tahap 4 Jalur Zonasi, Klik ppdbjatim.net

Baca juga: Prajurit TNI Bunuh Ayah Kandung Karena Kesal Tak Diberi Uang, Ditemukan Lima Tusukan di Tubuh Korban
Kata Lurah Setempat
Lurah Bangunsari, Andrea Perdana, memaparkan akses jalan itu sudah ditutup selama sepekan.
“Sudah sepekan memang ditutup. Kami sudah melakukan mediasi dua kali. Tetapi hasilnya nihil. Rumah terdampak 7-8 rumah ada 13 KK,” ungkapnya, Senin (3/7/2023).
Ia menjelaskan, sebenarnya ada dua jalan lain, berdasarkan hasil pengadilan yang telah dibaca.
Sehingga, jalan yang ditembok itu bukan akses satu-satunya.
“Tetapi memang jalannya sulit. Kondisinya sangat kecil."
"Bisa dilintasi tetapi ya sulit. Kendala jika ada orang sakit maupun meninggal memang sulit,” ujar Andrea.
Baca juga: 13 Produk Kosmetik Ilegal Terbukti Mengandung Merkuri Masih Beredar di Pasaran, Berikut Daftarnya
Anggota DPRD Ponorogo Turun Tangan
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, bersama anggota komisi A melakukan sidak jalan yang ditembok oleh Bagus Robyanto, Senin (3/7/2023).
Mereka juga datang bersama pihak Polres Ponorogo, Kodim 0802 Ponorogo, BPN Ponorogo, dan Pihak Pemkab Ponorogo seperti DPUKP dan Satpol PP Ponorogo.
“Hasilnya kita ketemu warta yang terdampak. Ini bagian dari sekian proses yang sebetulnya secara nonformal sudah kita lakukan,” kata Sunarto, Senin, masih dari TribunJatim.com.
Ia mengaku harus berhati-hati dalam melangkah agar polemik ini bisa selesai dengan baik dan tuntas.
“Masih panas, Roby masih panas, warga masih panas."
"Semua pihak menahan diri untuk tidak memperkeruh, agar kasusnya tidak berkembang,” beber Sunarto.
Baca juga: INFO Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Persyaratan dan Berkas Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Ani Susanti/Ignatia) (Kompas.com/Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi) (TribunHealth.com)