TRIBUNHEALTH.COM - Belum lama ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan jika saat ini pemerintah tengah mengupayakan kenaikan besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian/lembaga (K/L) yang terus berupaya melakukan reformasi birokrasi di masing-masing internal.
Diketahui Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, kenaikan tukin PNS telah dilakukan di Kementerian Perencanaan dan Pembangaunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada beberapa waktu lalu.
"Presiden memberikan apresiasi kepada pegawai di Kementerian PPN, PPKP, dan Kemenpan-RB karena upaya mereka untuk terus melakukan reformasi birokrasi di kementerian masing-masing," tuturnya, dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Berikut Biodata Wali Kota Bukittinggi Erman Safar Dilaporkan Ibu yang Dituduh Inses dengan Anaknya
Dikutip Tribunhealth.com dari laman Kompas.com, Isa memastikan bahwa K/L lain juga bisa mendapatkan kenaikan tukin dengan langkah serupa, yakni terus melakukan reformasi birokrasi.
Nantinya, Kemenpan-RB akan mengkoordinasi serangkaian penilaian terkait reformasi birokrasi yang sudah dilakukan, di mana hasilnya akan digunakan sebagai pertimbangan kenaikan tukin K/L.
"Semuanya melalui satu proses penilaian yang dikoordinasikan Kemenpan-RB, untuk beberapa kementerian lain juga sedang berlangsung," ujarnya.
Ia menjelaskan, besaran tukin yang sudah mengalami penyesuaian nantinya akan diperhitungkan dalam anggaran belanja pegawai masing-masing K/L, sehingga akan terdapat kenaikan anggaran belanja.
"Tentu saja akan diberikan peningkatan (anggaran belanja pegawai) sedikit pada masing-masing K/L tersebut," katanya.
Apabila kenaikan tukin terjadi sebelum tahun anggaran selesai, sumber dana yang digunakan berasal dari anggaran belanja yang telah dialokasikan K/L pada awal tahun.
Alokasi kenaikan tukin dalam anggaran K/L bisa didapat dari optimalisasi yang telah dilakukan.
Baca juga: 7 Tahun Menunggu Kehamilan, Wanita Ini Bersyukur Melahirkan Bayi Kembar 3, Sempat Takut Mandul
"Baru dilakukan penyeusaian tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan siklus perencanaan dan penganggaran di APBN," ucap Isa.
Kenaikan Tukin PNS
Presiden Jokowi menaikan tukin PNS Kementerian PPN/Bappenas, BPKP, dan Kemenpan-RB beberapa waktu lalu.
Dilansir dari laman TribunnewsSultra.com, berikut daftar tukin di tiga K/L tersebut berdasarkan golongan 1 hingga 17:
- Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
- Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
- Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
- Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
- Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
- Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
- Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
Baca juga: Viral Sosok Fitra Yudi, Pengusaha Alat Berat Lamar Gadis Petani Beri Mahar 1 M dan Rumah Mewah
- Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
- Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
- Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
- Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
- Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
- Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
- Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
- Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000
Tunjangan Lain
Selain tukin, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan tambahan lainya.
Berikut tunjangan tambahan PNS:
1. Tunjangan uang makan
- PNS golongan I dan II Rp35.000
- PNS golongan III Rp37.000
Baca juga: VIRAL Pria Paksa Pacar Makan Kotorannya, Cemburu Lihat Kekasih Berduaan dengan Pria Lain di Kos
- PNS golongan IV Rp41.000
2. Tunjangan uang lembur
- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000
- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000
- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000
- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000
3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh
Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.
Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.
4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
Baca juga: 5 Amalan Sunah Sebelum Lakukan Sholat Idul Adha, Usahakan Lewat Jalan Berbeda Saat Pergi dan Pulang
- Pejabat Negara Rp14.840.000
- Pejabat Eselon I Rp11.100.000
- Pejabat Eselon II Rp10.990.000
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/DN)
Baca berita lainnya di sini.