TRIBUNHEALTH.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 jenjang SMA dan SMK dibuka Senin, 26 Juni 2023 mendatang.
Pendaftaran dilaksakanakan secara online melalui laman kalteng.siap-ppdb.com.
Dilansir dari laman Tribunnews.com, berikut syarat pendaftaran PPDB Kalteng jenjang SMA dan SMK:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
Syarat usia dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
2. Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
3. Memiliki Kartu Keluarga

Baca juga: drg. Zahrah Almira Beberkan Prosedur Operasi Gigi Bungsu yang Perlu Diketahui
4. Persyaratan masuk SMK atau bentuk lain yang sederajat dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas X (sepuluh).
Berikut adalah jadwal PPDB Kalteng jenjang SMA (jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan pindah tugas orang tua) dan SMK (jalur jarak terdekat, prestasi, afirmasi dan akademik reguler):
- Pendaftaran PPDB: 26 Juni - 3 Juli 2023
- Pengelompokan Peminatan Peserta Didik SMA: 28 Juni - 8 Juli 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi PPDB: 5 Juli 2023
- Pendaftaran Ulang: 6 - 8 Juli 2023
- Hari Pertama Masuk Sekolah: 10 Juli 2023
- Persiapan MPLS: 10 - 11 Juli 2023
Baca juga: Dugaan Pungli Pegawai Desa, Tak Bayar Rp 1 Juta Diminta Bersetubuh, Begini Pengakuan Pelaku
Cara Daftar PPDB Kalteng Jenjang SMA dan SMK
Pengajuan Pendaftaran Online kerjasama dengan penyedia akses layanan jaringan
1. Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik dengan cara mengakses pada situs PPDB Online yang beralamatkan di https://kalteng.siap-ppdb.com/
2. Calon peserta didik memilih sesuai jenjang Sekolah dan mengikuti, serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara Online.
3. Calon peserta didik diperkenankan mendaftar 2 (dua) pilihan sekolah sebagai berikut :
a. Jika Pilihan I adalah SMA dalam zonasi maka pilihan ke II dapat memilih SMA lain yang termasuk dalam wilayah zonasinya (kelurahan/desa);
b. Jika pilihan I SMK maka pilihan ke II dapat SMK Lain, atau SMK yang sama dengan Kompetensi Keahlian yang berbeda;
c. Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran Online” dan menyimpan dokumen tersebut.
Baca juga: Perjuangan Fajri Pria Alami Obesitas hingga 300 kg dari Tangerang Sebelum Meninggal
d. Calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet di wilayah tempat tinggalnya dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah lain yang terdapat sarana dan fasilitas jaringan internet;
e. Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.
4. Verifikasi Pendaftaran
a. Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, selanjutnya Operator melakukan proses Verifikasi Pendaftaran;
b. Selama operator melakukan verifikasi pendaftaran, sistem secara otomatis melakukan perankingan sesuai jalur pendaftaran;
c. Calon peserta didik baru dapat melihat perkembangan perankingan setiap waktu selama masa pendaftaran melalui portal https://kalteng.siap-ppdb.com/
5. Calon peserta didik yang memilih melalui jalur Afirmasi (peserta yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)) melakukan tahapan pendaftaran yang sama dan ditambah dengan mengunggah/mengupload bukti fisik berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
Baca juga: Orangtua Perlu Memahami Kaitan Kecacingan dengan Sulit Berkonsentrasi, Ini Kata Dokter
6. Calon peserta didik yang memilih jalur mengikuti kepindahan orang tua melakukan tahapan pendaftaran yang sama dan ditambah dengan mengunggah/mengupload bukti surat keputusan pindah tugas orang tua/wali untuk melaksanakan tugas baru pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI/POLRI atau BUMN/BUMS skala nasional baik antar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah atau antar Provinsi ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
7. Calon peserta didik yang memilih jalur Prestasi melakukan tahapan pendaftaran yang sama ditambah dengan mengunggah/mengupload bukti fisik prestasi berupa sertifikat, piagam, dan surat keterangan lainnya menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki prestasi akademik dan nonakademik.
(TribunHealth.com/PP)