Breaking News:

Trend dan Viral

Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sisa 8 Hari Lagi, Berikut Penjelasan UPTD IV BPKA

Bagi pengendara yang pajak kendaraannya tertunggak sudah beberapa tahun, diharapkan memanfaatkan sisa waktu pemutihan pajak tersebut.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Para wajib pajak kendaraan bermotor antri di Kantor Samsat Bireuen untuk melunasi pajak kendaraannya. Apalagi saat ini masih berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUNHEALTH.COM - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang berlaku sejak lama, akan berakhir 8 hari lagi atau 30 juni 2023.

Untuk itu, bagi pengendara yang pajak kendaraannya tertunggak sudah beberapa tahun, diharapkan memanfaatkan sisa waktu pemutihan pajak tersebut.

Melansir Serambinews.com, hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTD IV BPKA Wilayah Bireuen, Mukhtar kepada Serambinews.com, Selasa (20/6/2023), terkait dengan akan berakhirnya masa pemutihan pajak tahun ini.

Baca juga: Pensiunan Kepsek Surabaya Gelapkan Dana Koperasi Rp 2,3 M, Saya Pakai Buat Bangun Rumah dan Pasar

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang beberapa waktu lalu, akan berakhir 30 Juni," ungkap Mukhtar.

"Bagi yang belum sempat membayar pajak, masih ada sisa waktu 8 hari lagi."

Dijelaskan dia, sejak beberapa waktu lalu, pemerintah meluncurkan program pembebasan dan/atau keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB), BBNKB, 2 serta pajak progresif diperpanjang tahap III hingga 30 Juni 2023.

Disebutkan, data pada Mei lalu, sebanyak 3.689 unit kendaraan telah memanfaatkan program tersebut.

Kemudian, ada 291 unit kendaraan bebas BBN-2, dan sebanyak 414 kendaraan memanfaatkan bebas bea balik nama.

Hingga saat ini, berdasarkan data masih banyak wajib pajak kendaraan bermotor belum memanfaatkan program tersebut.

Baca juga: Meski Suami Selingkuh dan Hamili Wanita Lain, Artis Ini Tetap Memaafkan, Harmonis 14 Tahun Menikah

Para wajib pajak kendaraan bermotor antri di Kantor Samsat Bireuen untuk melunasi pajak kendaraannya. Apalagi saat ini masih berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Para wajib pajak kendaraan bermotor antri di Kantor Samsat Bireuen untuk melunasi pajak kendaraannya. Apalagi saat ini masih berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS)

Baca juga: Sudah Diet Namun Tak Membuahkan Hasil? Berikut dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips untuk Hempaskan Lemak

Untuk itu, ia mengharapkan, warga dapat segera melunasi pajak kendaraannya yang tertunggak dengan hanya membayar biaya pajaknya saja.

2 dari 2 halaman

Artinya tidak dikenakan denda, begitu juga bea balik nama tidak dikenakan.

“Setiap hari, ada puluhan wajib pajak memanfaatkan program tersebut dan bagi yang belum membayar pajak, kita imbau untuk segera melunasi mumpung berlakunya program pemutihan pajak ini,” ujar Mukhtar.

Selain banyaknya wajib pajak memanfaatkan program tersebut, juga banyak wajib pajak melunasi kewajibannya secara rutin setiap tahun.

Data Mei 2023, jumlah wajib pajak melunasi kewajibannya, termasuk memanfaatkan program pemutihan pajak di Samsat Bireuen, mencapai 31.069 unit kendaraan.

Baca juga: INFO Biaya, Syarat, Lengkap dengan Cara Daftar Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
pemutihan pajakkendaraan bermotorBPKATribunhealth.com
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved