Breaking News:

Trend dan Viral

VIRAL Rumah Ibadah di Solo Disegel Warga, Lokasi Rumah 1,7 km dari Rumah Wali Kota Gibran Rakabuming

Rumah di Solo yang berjarak 1,7 km dari rumah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming disegel warga lantaran dijadikan rumah ibadah.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
tribunnews.com
Gibran turun tangan setelah mendapat laporan ada penyegelan rumah ibadah di Solo 

TRIBUNHEALTH.COM - Sebuah rumah di Solo, Jawa Tengah sedang menjadi sorotan.

Diketahui, rumah tersebut sempat disegel dan dipasang sepanduk penolakan karena dijadikan rumah ibadah pada Minggu (18/6/2023).

Penyegelan dilakukan oleh sekelompok orang, tapi kini spanduk penolakan telah dicopot.

Rumah yang terletak di RT 03 RW 01 Banyuanyar, Solo digunakan oleh jemaat dari GKJ Nusukan untuk beribadah.

Baca juga: SOSOK Rendy Kjaernett Aktor FTV Diduga Selingkuh dengan Syahnaz Sadiqah Melalui Aplikasi Ojek Online

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi rumah tersebut hanya berjarak 1,7 km dari rumah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.

Dikutip Tribunhealth.com dari laman Tribunnews.com, salah satu pengurus rumah ibadah berinisial EP melaporkan kejadian tersebut ke Balai Kota Solo pada Minggu kemarin.

"Saya tidak tahu persis kelompok mana. Intinya mereka hanya ingin memasang spanduk yang intinya mengatakan bahwa mereka menolak pengalihan rumah pribadi menjadi tempat ibadah. Hanya itu," ungkapnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Cuti Bersama dan Libur Idul Adha Resmi Diputuskan Pemerintah, Mulai Tanggal 28 hingga 30 Juni

Menurutnya ada kesalahpahaman karena rumah tersebut tidak akan dijadikan bangunan gereja.

"Kesalahpahaman saja, memang ada rencana pembangunan (gereja) tetapi tidak seperti itu," tandasnya.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengaku telah mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah.

2 dari 3 halaman

Ia menyarankan agar rumah warga tersebut ditutup sementara karena belum memenuhi perizinan sebagai tempat ibadah.

"Kita menyarankan untuk tidak digunakan. Saya kira demikian, jadi agak dilengkapi semua syaratnya. Jika memang ingin mendirikan tempat ibadah dipenuhi persyaratannya," ungkapnya, Selasa (20/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kanker Paru-paru Masih Mungkin Disembuhkan, Perlu Sederet Hal Ini agar Kanker Tak Kambuh Lagi

Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan tidak ada pelarangan dari pihak kepolisian untuk mendirikan tempat ibadah.

Penutupan sementara ini dilakukan agar tidak ada gesekan antar warga.

"Dalam aturannya, saling menjaga, saling menghormati antar kerukunan agama. Oleh sebab itu, kita tidak ingin hal tersebut menjadi friksi (gesekan), kemudian meruncing yang akhirnya menjadi hal yang mengganggu Kamtibmas. Jadi kita menyarankan, untuk dilengkapi syaratnya," tuturnya.

Hal tersebut telah disampaikan kepada kedua belah pihak dan berharap dapat dilaksanakan di lapangan.

Baca juga: TIPS Mencapai Orgasme dengan Mudah Saat Berhubungan Seksual, Woman on Top, Awali dengan Foreplay

Proses mediasi berjalan lancar, sehingga permasalahan ini tidak berbuntut kericuhan.

"Kita menyampaikan seperti itu, kita mediasi dan semua pihak, mengerti. Kemudian untuk tidak melakukan hal-hal lain, yang dapat merusak citra Surakarta atau Solo yang sudah dinobatkan menjadi kota toleransi," pungkasnya.

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

Baca berita lainnya di sini.

3 dari 3 halaman

(Tribunhealth.com/DN) (Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Andreas Chris) (Kompas.com/Fristin Intan)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comSoloGibran RakabumingrumahibadahwargaJawa TengahdisegelGKJ Nusukanmediasi
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved