TRIBUNHEALTH.COM - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 memutuskan bahwa pemerintah telah menetapkan libur Hari Raya Idul Adha 1444 H selama tiga hari, yakni tanggal 28-30 Juni 2023.
SKB Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2023 ditandatangani oleh Menteri Agama Yagut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan juga Mneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Baca juga: dr. Binsar Martin Sebut Keluarnya Cairan Bening Sebelum Penetrasi Tidak Sebabkan Kehamilan
“Iya,” kata Abdullah Azwar Anas, Selasa (20/6/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Rincian hari libur sesuai dengan keputusan tersebut adalah tanggal 29 Juni Hari Raya Idul Adha, sementara tanggap 28 dan 30 Juni adalah cuti bersama.
Sekadar informasi, pemerintah telah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada tanggal 29 Juni 2023, dalam sidang isbat yang digelar pada Minggu (18/6/2023) kemarin.
Dengan demikian, pemerintah tidak mengadakab cuti bersama Idul Adha 2023. Sebuah usulan penambahan hari libur pun digaungkan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Baca juga: Kanker Paru-paru Masih Mungkin Disembuhkan, Perlu Sederet Hal Ini agar Kanker Tak Kambuh Lagi
Hari libur Idul Adha diusulkan menjadi dua hari agar warga Muhammadiyah bisa melaksanakan sholat Id dengan khusyuk dan tenang.
Jumat (16/6), Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebidayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan para menteri telah menggelar rapat terkait usulan libur Idul Adha dua hari di Kantor Mensesneg.
Kemudian, pada hari sabtu (17/6) Muhadjir menyampaikan bila usulan penambahan hari libur tersebut sudha mendapatkan respons positif dari Presiden Joko Widodo.
(TribunHealth.com/PP)