Breaking News:

Trend dan Viral

Aturan Baru, Bikin SIM 2023 Wajib Punya Sertifikat Latihan Mengemudi, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Ini ciri-ciri lembaga yang bisa mengeluarkan sertifikat mengemudi, syarat utama bikin SIM

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
Warta Kota/Henry Lopulalan
SIM sendiri diperuntukan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP. Apabila pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku saat terjaring razia.Maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 

TRIBUNHEALTH.COM - Kini ada aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini calon pengemudi yang ingin membuat SIM wajib memiliki sertifikat mengemudi, yang dikeluarkan lembaga pelatihan yang sudah terakreditasi.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Kepada Kompas.com, Yusri menyebut langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan.

Terlebih lagi, pembuatan SIM di Indonesia termasuk mudah jika dibandingkan negara lain.

Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM 2023 Beserta Rincian Biaya: Lewat Aplikasi, SIM Diantar ke Rumah

SMART SIM -- Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM) di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9). Kepolisian RI menerbitkan SMART SIM yang memadukan fungsi forensik kepolisian, pelanggaran lalu lintas dan uang elektronik, setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia. Inovasi Korlantas Polri ini diharapkan semakin memudahkan pemegang SIM dalam melakukan pembayaran tilang serta meningkatkan penetrasi uang elektronik di masyarakat
SMART SIM -- Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM) di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9). Kepolisian RI menerbitkan SMART SIM yang memadukan fungsi forensik kepolisian, pelanggaran lalu lintas dan uang elektronik, setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia. Inovasi Korlantas Polri ini diharapkan semakin memudahkan pemegang SIM dalam melakukan pembayaran tilang serta meningkatkan penetrasi uang elektronik di masyarakat (Warta kota/henry lopulalan)

“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku,” kata Yusri pada Senin (19/6/2023).

Syarat sertifikat mengemudi juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi.

Dengan demikian, tingkat pelanggaran dan kecelakaan saat berlalu lintas bisa menurun.

Yusri juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.

Aturannya sudah lama, tapi baru akan diterapkan

Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya.
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi, Siapkan Surat Kehilangan hingga BPKB Asli

2 dari 4 halaman

Meski disebut-sebut sebagai syarat baru, Yusri menjelaskan sebenarnya aturan ini sudah lama.

Akan tetapi memang baru akan diterapkan secara nasional.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri.

Adapun kebijakan ini sudah terlampir dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi, dilansir Kompas.com.

Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.

Kini, Korlantas juga masih akan menyusun regulasi turunan dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023 itu.

Oleh karena itu, pemberlakuan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi masih menunggu regulasi turunan rampung disusun.

"Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya," kata dia.

Bagaimana cara mendapatkan sertifikat mengemudi?

SIM sendiri diperuntukan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP. Apabila pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku saat terjaring razia.Maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
SIM sendiri diperuntukan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP. Apabila pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku saat terjaring razia.Maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
3 dari 4 halaman

Kini belum banyak informasi mengenai lembaga mana yang dapat mengeluarkan sertifikat mengemudi resmi Polri.

Pasalnya kebijakan ini terbilang baru dan baru mau diterapkan.

Yang jelas, Korlantas akan memberikan sejumlah persyaratan teknis bagi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi agar bisa menjadi lembaga terakreditasi yang dijadikan rujukan masyarakat untuk membuat SIM.

Tentunya, lembaga tersebut harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri.

Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan atau sekolah mengemudi tidak akan diterbitkan Polri, namun diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi, Lembaga Pelatihan Kerja Kementrian Tenagakerja RI,” ujarnya.

Baca juga: Ini Cara Mengurus Pajak Motor saat Pemutihan, Warga Jateng dan 8 Provinsi Tak Perlu Bayar Denda

Syarat teknis

Adapun sekolah mengemudi yang terakreditasi juga harus memenuhi persyaratan teknis di bawah ini:

1. Persyaratan administrasi kelembagaan;

2. Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan;

4 dari 4 halaman

3. Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup;

4. Materi pendidikan dan pelatihan, harus meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan;

5. Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan;

6. Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving;

7. Etika berkendara;

8. Latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM.

Dapatkan produk kesehatan di sini

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Surat Izin Mengemudi (SIM)SIMsertifikat mengemudimobilKorlantasBrigjen Yusri Yunus Jake ENHYPEN Toyota bZ4X Henry Ford
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved