TRIBUNHEALTH.COM - Semakin menjamur open BO melalui MiChat, seorang pria di Palu tega jual pacar sendiri seharga Rp 350 ribu sekali kencan, hal ini membuat warga palu semakin resah.
Melansir TribunnewsMaker.com, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Palu baru saja terungkap usai polisi berhasil menciduk tiga pelaku.
Diketahui tiga pelaku tersebut menjajakan para PSK lewat aplikasi MiChat dengan metode Open Booking Order (BO).
Kini tiga orang pelaku prostitusi online lewat aplikasi MiChat tersebut berhasil diringkus anggota Polresta Palu.
Baca juga: Viral, Ceraikan Suami yang 4 Kali Kena Kasus Narkoba, Wanita Ini Rela jadi Driver Ojol demi Anaknya
Penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan maraknya kasus prostitusi di aplikasi MiChat.
Khususnya di Kota Palu, prostitusi lewat MiChat begitu marak bahkan sampai terang-terangan memasang tarif di profilnya.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery.
"Kami mencoba memancing datang ke lokasi tempat kejadian yang beralamat"
"Di Jl salah satu hotel yang ada di Jl Samratulangi Palu," ucap Ferdinand Esau Numbery.
Tak membutuhkan waktu lama, datanglah 1 unit mobil Toyota Calya yang di dalamnya terdapat 2 orang wanita dan 2 orang pria.
Baca juga: Curhatan Sensen, Asisten Raffi Ahmad yang Pasrah Habiskan Sisa Makanan Nagita Slavina di Korea

Baca juga: Benarkah Dorongan Gairah Seksual Wanita Meningkat di Masa Subur? Begini Jawaban dr. Binsar Martin
Setelah itu, turun satu orang lelaki dan satu orang perempuan menemui orang (cepu) yang dijadikan undercover atau informan polisi di hotel tersebut.
Pria yang turun bersama wanita itu menerima uang sebesar Rp 1 Juta dari cepu dan wanita yang dibawanya ditinggalkan bersama cepu tersebut.
"Lelaki itu kembali kedalam mobil sedangkan perempuan masuk kedalam kamar hotel,"
"Sekitar jam 00.30 Wita tim gabungan satreskrim langsung menangkap 3 orang didalam mobil"
"Dan sebagian lagi mengamankan wanita yang masuk dalam kamar," ujarnya.
Usai dilakukan penangkapan, terkuak bahwa 4 orang pelaku ini mempunyai peran masing-masing.
Baca juga: PILU,Ini Curhatan Karyawati Minimarket Lilan Lantu Sebelum Akhiri Hidupnya Aku Kuat tapi Aku Capek

Baca juga: TEGA, Suami Tak Beri Nafkah Istri Sepeser Pun Meski Memiliki Gaji Rp 35 Juta Perbulan, Ini Alasannya
Adapun peran 2 orang lelaki yakni MF sebagai tukang antar jemput terhadap anak yang dipekerjakan.
RA mengelola aplikasi Michat alias melakukan tawar-menawar.
Kemudian, 1 orang wanita yakni berinisial SK berperan menemani anak yang melakukan open BO (pelacuran).
Wanita yang menjadi PSK yaitu berinisial DS diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
SK dan DS ini adalah rekan satu kos yang berada di Jl Hayam Wuruk, Kota Palu.
Selang beberapa hari, aparat kepolisian kembali menangkap seorang lelaki berinisial AH di salah satu hotel yang ada di Jl Sis Aljufri, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 wita kemarin.
Baca juga: Selingkuh dengan Istri Orang, Kompol AB Ditahan dan Diperiksa Propam Polda Sumut

Baca juga: MIRIS! Tak Rela Anaknya Punya Pacar, Ayah Ini Justru Tega Hamili Anaknya Sendiri hingga Melahirkan
Pelaku menjual pacarnya sendiri berinisial DT melalui aplikasi Michat.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui sudah menjual pacarnya sebanyak 3 kali.
"Tim gabungan melakukan undercover untuk mencoba menghubungi menggunakan aplikasi Michat, mulai bayarannya Rp 350 ribu sudah termasuk dengan kamar cara bayarnya COD," tuturnya.
Sesampainya di salah satu hotel itu, anggota kepolisian bersama cepu yang telah ditunjuk masuk kedalam kamar dan mengamankan 2 orang yakni DS dan AH.
Baca juga: Baru Menikah Sebulan, Istri Sudah Hamil 5 Bulan, Suami di Sukabumi Ini Syok Tahu Pelakunya
"Kedua orang ini sudah dibawa amankan di Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari sejumlah kasus itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa berupa Uang Tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil jenis Toyota Calya, 5 unit Handphone, uang tunai Rp 350 ribu.
Atas perbuatannya, untuk pelaku MF dan RA akan dijerat pasal 83 jo pasa 76F dan/atau pasal 88 jo pasal 76I Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 sampai 15 tahun penjara.
Sedangkan, pelaku AH akan dijerat pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca juga: Tak Boleh Terlalu Sering Minum Air Dingin, dr. Zaidul Bagikan Tips Minum Air Putih dengan Benar