Breaking News:

Trend dan Viral

TEGA, Kepala Sekolah di Wonogiri jadi Tersangka Kasus Pencabulan 12 Siswi, Aksinya Sejak Awal 2023

Seorang kepala sekolah dan guru agama di Sekolah Dasar (SD) Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah jadi tersangka kasus pencabulan 12 siswi.

Penulis: Putri Pramestia | Editor: Putri Pramestia
jateng.tribunnews.com
TEGA, Kepala Sekolah di Wonogiri jadi Tersangka Kasus Pencabulan 12 Siswi, Aksinya Sejak Awal 2023 

TRIBUNHEALTH.COM - Kini polisi telah menetapkan kepala sekolah M (45) dab guru agama Y (51) di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah sebagai tersangka kasus pencabulan 12 siswi Sekolah Dasar (SD).

Kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif sejak Jumat (2/6/2023) dan kini telah ditahan di Mapolres Wonogiri.

AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kapolres Wonogiri mengatakan kedua tersangka mengakui melakukan aksi pencabulan di lingkungan sekolah.

Tersangka Y telah mencauli 6 siswi sejak yahun 2021, sedangkan tersangka M melakukan pencabulan terhadap 6 siswi sejak awal tahun 2023.

"Keduanya mengakui perbuatannya, masing-masing tersangka melakukan pencabulan terhadap 6 siswi, jadi total (korban) 12 siswi," ungkapnya, Sabtu (3/6/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

TEGA, Kepala Sekolah di Wonogiri jadi Tersangka Kasus Pencabulan 12 Siswi, Aksinya Sejak Awal 2023
TEGA, Kepala Sekolah di Wonogiri jadi Tersangka Kasus Pencabulan 12 Siswi, Aksinya Sejak Awal 2023 (tribun.com)

Baca juga: Suami Tak Pernah Memberi Nafkah Sepersen Pun ke Istri, Sudah Pernah Meminta Malah Dimaki & Ditampar

Melansir dari laman Tribunnews.com, tersangka M yang sebelumnya menajbat sebagai kepala sekolah di sebuah SD di Baturetni, Wonogiri kini telah dicopot jabatannya.

Walaupun sekolah tersebut bukan sekolah negeri, namun pengelolaannya di bawah binaan Kemenag Wonogiri.

Pencopotan jabatan terhadap tersangka M dilakukan oleh pihak yayasan.

Anif Solikhin, Kepala Kantor Kemenag Wonogiri mengatakan M dicopot dari jabatannya karena para korban masih trauma dengan kejadian yang dialaminya.

"Kalau kepseknya nanti kewenangan dari organisasi atau yayasan, kita minta ditindaklanjuti agar dicari penggantinya agar pendidikan tetap jalan."

2 dari 3 halaman

"Kalau yang bersangkutan kalau masih memimpin disitu tidak kondusif," bebernya, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Sikap Viky Siswa SMA yang Viral Diungkap Teman Tongkrongan: Kebanyakan Main Game Sambil Merokok

Anif Solikhin juga mengatakan guru sekolah tersebut sempat melaporkan kasus ini ke kepala sekolah, tapi tidak ditindaklanjuti.

Mereka tidak menyangka kasus pencabulan ternyata dilakukan oleh kepala sekolah dan guru agama.

"Para guru di madrasah tersebut baru mengetahui adanya dugaan pencabulan yang melibatkan oknum kepala sekolah dan guru pada Jumat lalu."

"Hal itu sempat dilaporkan kepada kepala sekolah. Tapi tidak ada tindaklanjut, ternyata (kepala sekolah) yang diduga sebagai pelakunya," ungkapnya, Selasa (30/5/2023).

Terancam 15 Tahun Penjara

Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Niat Menolong, Nahas 3 Pekerja Tongkang Meninggal Jatuh ke Lubang yang Diduga Mengandung Gas Beracun

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Ia akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri agar kedua tersangka dapat diberi hukuman maksimal.

3 dari 3 halaman

Menurut Andi, status kedua tersangka yang merupakan tenaga pendidik dapat mempengaruhi psikologis korban yang masih anak-anak.

“Di satu sisi pelaku adalah tenaga pendidik dan orang tua kedua bagi siswa di sekolah, yang seharusnya mengayomi dan membimbing kepada siswinya, namun melakukan perbuatan pidana, yang mana perbuatan ini pastinya memperberat hukuman yang akan diterimanya nanti,” tegasnya.

(TribunHealth.com/PP) (Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti/Septiana Ayu)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.compencabulanWonogiriberita viralviral di media sosialViral
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved