TRIBUNHEALTH.COM - Suami di Sukabumi syok mendapati istrinya hamil 5 bulan, padahal keduanya baru menikah selama satu bulan.
Lebih kaget lagi ketika dia mendapati siapa sosok ayah dari janin istrinya.
Rupanya sebelum menikah dengan dia, sang istri sudah belasan kali diperkosa oleh ayah kandung.
Kini peristiwa ini tengah dalam penanganan pihak berwajib.
Pelaku diringkus tanpa perlawanan
Dilansir TribunJateng, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi telah menangkap orang yang menghamili sosok perempuan itu.
Pelaku berinisial S diringkus tanpa perlawanan.
"Tersangka berinisial S (46) ini kami tangkap di rumahnya di Kampung Nyelempet setelah kami mendapatkan laporan dari korban yang tidak lain merupakan anak kandung dari tersangka," kata Maruly di Sukabumi pada Kamis, (1/6/2023).
Baca juga: VIRAL Hampir Mendarat di Madinah, Jamaah Haji Izin Turun Pesawat untuk Beri Makan Ayam di Rumah
11 kali diperkosa, berujung hamil

Dari informasi yang dihimpun kepolisian, korban diketahui baru berusia 19 tahun.
Dia adalah anak keempat dari tujuh bersaudara.
Polisi mengungkap, dia diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri selama 11 kali dalam kurun waktu 8 bulan.
Rinciannya, 5 kali dilakukan di rumah, 5 kali di gubuk atau saung, dan sekali di pemandian umum.
Korban pun saat ini mengandung anak tersangka S yang saat ini usia kandungannya berjalan lima bulan.
Baca juga: Buruh Dapat Hadiah Uang Setara Gaji 1,5 Tahun setelah Menang Squid Game, Tak Kuasa Tahan Air Mata
Tak kuat ditinggal istri

Diceritakan Maruly, S tak kuat menahan nafsu lantaran ditinggal istrinya kerja di luar negeri sebagai buruh migran.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan pemerkosaan tersebut terjadi berawal saat tersangka S meminta dibuatkan kopi oleh anaknya pada April 2022.
Saat korban mengantar kopi, tiba-tiba pelaku mengajak berhubungan dan mengancam menggunakan senjata tajam.
Korban yang tak berdaya pun hanya bisa menurut.
Nasib nahas dialami korban lantaran setelah kejadian itu, pelaku terus meminta berhubungan hingga total 11 kali.
Agar aksinya tak terendus, pelaku menikahkan korban dengan seorang pria.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Tabrakan 3 Kereta Api India Renggut Ratusan Korban: 207 Meninggal Dunia, 900 Luka
Suami curiga
Suami curiga dengan kehamilan istrinya lantaran baru menikah sebulan.
Dia pun membujuk sang istri untuk mengatakan yang sebenarnya.
Kemudian korban pun mengaku bahwa ia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri.
Mendengar pengakuan sang istri, suami korban kemudian meminta untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Nagrak.
Belakangan, kasus pemerkosaan ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Tersangka S ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan tak lama setelah polisi menerima laporan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan, sembari menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 285 serta 289 KUHP yang ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp400 juta.
(TribunHealth.com)