Breaking News:

Trend dan Viral

Ketahuan Menggunakan Paspor Palsu, WN Nigeria dan Mesir Ditangkap Pihak Imigrasi di Bali

WN asal nigeria dan Mesir tertangkap pihak imigrasi lantaran ketahuan menggunakan paspor palsu. Keduanya tertangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Penulis: Putri Pramestia | Editor: Putri Pramestia
trends.tribunnews.com
Ketahuan Menggunakan Paspor Palsu, WN Nigeria dan Mesir Ditangkap Pihak Imigrasi di Bali 

TRIBUNHEALTH.COM - Seorang bule asal Nigeria dan Mesir ditangkap oleh pihak imigrasi lantaran ketahuan menggunakan paspor palsu.

Melasnir dari laman TribunTrends.com, dua warga negara asing (WNA) tersebut ditangkap di waktu yang berbeda saat ingin keluar dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Akibat dari pemalsuan paspor tersebut, dua WNA itu terancam hukuman lima tahun penjara.

Pihak imigrasi menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial MSH (37), asal Mesir dan YBI (25) asal Nigeria lantaran menggunakan paspor palsu.

Ketahuan Menggunakan Paspor Palsu, WN Nigeria dan Mesir Ditangkap Pihak Imigrasi di Bali
Ketahuan Menggunakan Paspor Palsu, WN Nigeria dan Mesir Ditangkap Pihak Imigrasi di Bali (trends.tribunnews.com)

Baca juga: HAMIL Besar Jadi Ojol Demi Sang Buah Hati, Suami Ketahuan 3 Kali Selingkuh

Sugito, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengatakan, keuda WNA itu ditangkap dalam waktu yang berbeda ketika hendak keluar dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

MSH ditangkap pada Selasa (16/5/2023) dan YBI pada Rabu (17/5/2023).

"Kedua WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu penggunaan paspor palsu," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (1/6/2023).

Sugito menuturkan, penangkapan MSH bermula dari kecurigaan petugas Imigrasi saat memeriksa paspornya di Terminal Keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya, petugas memeriksa paspor MSH tersebut di mini laboratorium Imigrasi dan ternyata paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.

Sedangkan penangkapan YBU berkat ketelitian petugas maskapai yang mengecek paspor YBI di konter check-in Bqandara Ngurah Rai.

Baca juga: Apes, 6 pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Istirahat di Sebuah Hotel saat Siang Bolong

2 dari 3 halaman

"Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh YBI palsu," kata dia.

Sugito menuturkan, setelah melakukas erangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, kedua WNA tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung untuk diproses secara hukum.

"Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan warga negara Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH," kata dia.

Atas ulahnya, MSH dan YBI diduga melanggar Pasal 119 aat (2) Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Kedua WNA itu terancam pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca juga: Rupanya Ini Penyebab Penyakit Sifilis, Dokter Sebut Bakteri Masuk Melalui Hubungan Seksual

MASUK ke Indonesia, WN Kanada Buronan Interpol Ditangkap di Bali, 'Penipuan Dana Pensiun 335 Orang'

Tiba di Indonesia, warga negara asal Kanada langsung diamankan polisi di sebuah vila di Bali.

Stephane Gagnon (50), dinyatakan sebagai buronan Interpol karena melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.

Gagnon diduga melakukan penipuan dana pensiun 335 orang.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang warga negara Kanada, Stephane Gagnon (50), yang dinyatakan sebagai buronan Interpol di sebuah vila Canggu Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Sabtu (20/5/2023).

3 dari 3 halaman

Pria itu menjadi buronan Interpol dengan status red notice sejak Agustus 2022.

Dia diduga terlibat tkasus penipuan dan pemalsuan di Kanada.

"Subyek merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam keterangan tertulis pada Sabtu.

Baca juga: VIRAL Pedagang Ayam Keliling di Karanganyar Tolak Diberi Imbalan Setelah Menemukan Dompet

Dalam catatan red notice Interpol, Gagnon diduga melakukan penipuan dana pensiun 335 orang dengan total kerugian mencapai Rp 74,6 juta.

Satake mengatakan, keberadaan tersangka di Bali pertama kali diketahui oleh Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai pada Jumat (19/5/2023).

Selanjutnya, warga negara asing ini diserahkan ke Polda Bali untuk ditangkap.

"Penangkapan ini berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter, tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice Stephane Gagnon, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023," kata dia.

Satake mengatakan, tersangka untuk sementara ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari ke depan sembari menunggu permohonan ekstradisi dari pemerintah Kanada.

(TribunHealth.com/PP)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comberita viralViralBaliImigrasiNigeriaMesirPaspor Mepamit Hamam Mahshi Koshari (Kushari) Hawawshi Handry Satriago
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved