TRIBUNHEALTH.COM - Melansir dari laman TribunSumsel.com, terjadi kasus pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba oleh oknum jaksa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Akibat dari kejadian tersebut, jaksa wanita yang diduga berinisial EKT akhirnya dicopot dari jabatannya.
Hal tersebut tak lepas lantaran keluarga korban berinisial MRR (25) melaporkan kejadian Kejaksaan Tinggi Sumatera utara.
Peristiwa ini sempat viral karena SL, ibu tersangka MRR sempat merekam aksi dugaan pemerasan tersebut.
Menurut kuasa hukum pengacara SL, Tomy Faisal Pane, kasus tersebut bermula pada 12 Januari 2023.
Saat itu polisis menangkap MMR da temannya karena memiliki sabu.
Klik link berikut dan dapatkan produk yang membantu menjaga daya tahan tubuh.

Baca juga: Info Cuaca 15-16 Mei 2023, BMKG: Gelombang Tinggi hingga 6 Meter di Samudra Hindia Selatan Banten
Kemudian SL menceritakan kejadian ini ke tetangganta, polisi yang bernama Aiptu FZ bertugas du Polres batu bara.
Aiptu FZ lalu mengarahkan korban untuk berjumpa dengan jaksa EKP agar kasus anaknya bisa dibantu.
"Si polisi ini bilang ke ibu ini, uda nanti bisa kubantu bisa kuamankan nanti kujadikan pemakai, nanti kita rehabilitasi, nanti ku cari kan jaksanya, gitulah awalnya. Kemudian ditemukan lah sama si Jaksa EKP, ketemulah di Kejari Batu Bara," ujar Tomy saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/5/2023) malam.
Awalnya minta Rp 100 juta
Menurut Tomy, ketika bertemu SL saat itu EKP langsung meminta uang Rp 100 juta agar kasus anak korban segera diurus.
"Ibu itu kan kaget, langsung ditodong 100 juta, lalu oknum jaksa itu bilang udahlah Rp 80 juta lah net, terus langsung minta DP (uang muka), nya hari itu juga, jaksanya," ujar Tomy.
Baca juga: Biar Dia Mati! Murka Mantan Istri Aktor yang Tak Beri Nafkah 3 Anaknya Penderita Autis & Disleksia
Menurut EKP, jika uangnya tidak diberikan, anaknya akan dikenakan pasal sebagai pengedar narkoba, padahal SL meyakini bahwa anaknya hanya sebagai pengguna narkoba.
"Takut lah si ibu, pulang lah dia cari utang utangan duit dan beberapa hari kemudian dapatlah Rp 20 juta. Lalu si ibu datang ke Kejari Batu Bara dan membawa uang Rp 20 juta, dibilang ibu itu sudah ngutang segala macam gitu kan, langsung uangnya diterima jaksa," ungkap Tomy.
Setelah itu EKP melalui pegawai honornya meminta SL untuk melunasi sisa pembayaran.
Terpaksa, korban mencicilnya setiap minggu.
"Karena janji jaksa bilang bisa dicicil maka dicicilnya dan dapat lagi Rp 5 juta seminggu berikutnya, jadi totalnya terkumpul Rp35 juta uang yang sudah diserahkan," ujar Tomy
Akan tetapi SL akhirnya tidak tahan atas perlakuan EKT dan dirinya pun diam-diam merekam aksi pemerasan tersebut.
Baca juga: Daftar Tarif Listrik dan Token Listrik PLN Hari Ini Senin 15 Mei 2023, 50 Ribu dapat Segini
Setelah itu SL melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan Tinggi Negeri Sumut dan membawa video yang direkamnya. Video tersebut sempat viral di media sosial.
"Jadi saya ini nggak bisa diperas orang nggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta'' ucap SL.
Terpisah Kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto membenarkan bila wanita di video adalah jaksa EKT.
Kemudian Idianto mencopot EKT dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ujar Idianto, dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).
Menurutnya, bila EKT terbukti bersalah melakukan pemerasan maka akan ditindak tegas.
"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," tandas Idianto.
(TribunHealth.com/PP)