Breaking News:

Trend dan Viral

Kepala BPN Kabupaten Aceh Jaya Ditahan Kejari Usai Rugikan Negara hingga Rp 12 Miliar

Kejari Aceh Jaya menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Jaya berinisial TJ.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
Serambinews.com
Kejaksaan Aceh Jaya saat membawa terduga tersangka TJ keluar dari Gedung Kejaksaan menuju Lapas Kelas III Calang 

TRIBUNHEALTH.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Jaya berinisial TJ, sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti pada tahun 2016.

Dikutip Tribunhealth.com dari laman Serambinews.com Penetapan Tersangka TJ sesuai dengan surat nomor : R-35/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 10 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dalam Tindak Pidana Korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa tersebut pada tahun 2016 dengan total Luas Tanah sebesar 506,998 Ha dengan total 260 sertifikat.

Baca juga: Anak Sus Rini Lulus SMA, Wajahnya Jadi Sorotan Warganet, Cantiknya Banjir Pujian

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra, Rabu (10/5/2023) dalam pers rilis yang dikirim ke sejumlah media.

"Telah dilakukan penetapan tersangka terhadap salah satu orang berinisial TJ yang merupakan kepada BPN," tandasnya.

Baca juga: VIRAL Penghuni Apartemen Temukan Kondom Bekas di Tanamannya: Jangan Buang Kondom di Luar Jendela!

Kejaksaan Aceh Jaya saat membawa terduga tersangka TJ
Kejaksaan Aceh Jaya saat membawa terduga tersangka TJ (Serambinews.com)

Ia mengatakan, tim Inspektorat kabupaten Aceh Jaya sendiri telah audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan surat No : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023, yang didasarkan sejumlah dokumen serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan.

Baca juga: Adhara Gadis Usia 11 Tahun Sudah Lulus S2, IQ-nya Melebihi Enstein, Dulu Dibully dan Dinilai Aneh

Dalam audit tersebut didapatkan, jika TJ terbukti telah melakukan penyimpangan dalam Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp.12.607.479.500,00.

"Setelah TJ dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Teuku Umar Calang dengan hasil pemeriksaan menunjukkan, bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan setelahnya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya," ujarnya.

Baca juga: Apakah Bayi yang Meninggal di Dalam Kandungan Bisa Keluar Sendiri? Begini Tanggapan Dokter Kandungan

Tersangka sendiri disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Pria Ditolak Usai Lamar Pacar dengan Bros Antik, Mahar Dianggap Murah Padahal Seharga Rp 6,2 M

Klik di sini untuk mendapatkan referensi camilan untuk menemani aktivitasmu.

(Tribunhealth.com/DN)

2 dari 2 halaman

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Kepala BPN Kabupaten Aceh JayaAcehKejari Aceh JayamerugikanNegaratersangka Khanduri Blang Rusli Bintang Suku Mante
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved