TRIBUNHEALTH.COM - Banyak yang mempertanyakan perbedaan antara obat paten dan obat generik.
Apa perbedaannya?
Apoteker, apt. Yovita Mercya menyampaikan tanggapannya pada tayangan YouTube TribunCirebon.com.
"Obat generik dibagi menjadi 2, yakni obat berlogo yang diregulasi oleh pemerintah yang harganya jauh lebih murah dengan obat generik bermerek yang boleh diproduksi oleh swasta atau perusahaan. Produsennya sama tetapi hanya namanya saja yang berbeda," ujar apt. Yovita Mercya
Pada obat generik bermerek, biasanya namanya adalah komposisi obat tersebut.

Baca juga: Tak Perlu Khawatir, Ejakulasi Dini bisa Diobati, Namun Memerlukan Waktu
Misalkan obat paracetamol, nama merk tersebut juga paracetamol.
Selain itu asam mefenamat namanya juga asam mefenamat.
"Sedangkan generik bermerek adalah obat generik yang mengikuti obat paten, tetapi sudah bermerk dan perusahaan farmasi membuat nama," imbuhnya
Contohnya asam mefenamat adalah obat generik berlogo, dan Mefinal adalah obat generik bermereknya tetapi sama-sama generik.
"Yang sering salah adalah menganggap bahwa mefinal adalah obat paten, padahal bukan," lanjutnya
Mefinal adalah obat generik bermerek, obat patennya untuk dua generik ini contohnya adalah Ponstan.
Baca juga: Tak Perlu Khawatir, Ejakulasi Dini bisa Diobati, Namun Memerlukan Waktu
"Sebenarnya jika disebut obat paten, adalah obat yang baru pertama kali dibuat oleh peneliti. Peneliti di industri farmasi akan bekerja untuk membuat obat-obat baru, karena banyaknya penyakit maka peneliti berusaha untuk membuat obat-obat baru," timpal apt. Yovita
Obat-obat baru yang dibuat melalui serangkaian uji, yakni :
- Uji pra-klinis
Uji pertama yang dilakukan pada hewan.
Setelah aman teruji tidak ada masalah pada hewan, tidak membunuh hewan tersebut maka masuk ke tahap uji klinis.
- Uji klinis
Uji klinis ini adalah uji ke manusia.
Terdapat 4 tahap uji klinis, yaitu fase 1, fase 2, fase 3 dan fase 4.
Baca juga: Memahami Lama Pengobatan Kelainan atau Patah Tulang, Dokter: Tergantung Kondisi Tulang
Pada fase 1 diuji coba ke orang sehat, dengan tujuan melihat toksisitasnya.
Sedangkan pada fase 2, diujicobakan pada orang yang sakit atau pasien yang memerlukan.
Pada fase ke 3 yakni diuji cobakan pada orang yang lebih banyak dan setelah itu barulah obat boleh dipasarkan.
"Ketika obat dipasarkan tetap akan dipantau. Setelah melewati uji-uji yang disebutkan diatas, maka peneliti baru boleh launching obat tersebut. Ketika obat tersebut sudah dikatakan aman, maka boleh dilaunching dengan mendapatkan hak paten untuk obat tersebut," katanya
Makna paten sebenarnya tidak boleh ditiru oleh yang lain.
Hak paten berlaku antara 10 sampai 20 tahun tergantung regulasinya, hanya boleh dipasarkan oleh orang yang membuatnya.
Baca juga: Terkait Fenomena Pengobatan Ida Dayak, Dokter Spesialis Orthopedi Beri Contoh Pengobatan Tradisional
"Yang disebut obat paten sebenarnya adalah obat baru yang mendapatkan hak paten selama 10 sampai 20 tahun dan tidak boleh ada perusahaan manapun yang mengikuti. Setelah 20 tahun, barulah obat tersebut boleh ditiru oleh perusahaan lain. Obat yang ditiru inilah disebut sebagai obat generik." lanjut apt Yovita
Perbedaan antara obat paten dan obat generik yakni, sebenarnya obat paten adalah obat inovator atau obat yang pertamakali dan obat generik ada obat yang meniru setelah masa patennya habis.
Ini disampaikan pada channel YouTube Tribun Cirebon bersama dengan apt. Yovita Mercya, M.Si. Seorang apoteker.
(TribunHealth.com/PP)