TRIBUNHEALTH.COM - Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan update penanganan pandemi dalam perayaan Natal dan tahun baru 2023 sebagai informasi kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri.
Khususnya bagi anak yang berusia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua atau pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap sampai dengan booster atau dosis ketiga selama melakukan perjalanan.
Hal ini tertera dalam surat edaran Kementerian Kesehatan No HK 02/2/3984/2022 tentang kesiapsiagaan menghadapai libur hari raya natal tahun 2022 dan tahun baru 2023.
Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito yang dilansir oleh Tribunhealth.com dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden edisi 22 Desember 2022.
Baca juga: Terdapat Beberapa Permasalahan yang Mungkin Dihadapi Penyandang Disabilitas, dr. Tika Menjelaskan

Baca juga: Selain Memberikan Efek Putih pada Gigi, Rupanya Bleaching Gigi Juga Menimbulkan Efek Samping
Untuk ketentuan perjalanan dalam negeri lainnya sesuai surat edaran satgas Covid-19 No 24 tahun 2022 tentang protokol kesehatan bagi perjalanan dalam negeri.
Seperti yang telah kita ketahui, pada libur natal dan tahun baru 2022 kemungkinan akan ada sebanyak 44,7 juta orang yang akan melakukan perjalanan.
Sehingga penting untuk menjaga orang di sekitar kita dalam keadaan sehat.
Ingat, pastikan sebelum berpergian untuk menjaga imun tubuh dengan rutin berolahraga, tidak begadang, dan istirahat yang cukup.
Serta di saat bepergian jangan lupa membawa sabun atau handsanitizer dan masker yang baik dan benar.
Terakhir, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengingatkan untuk selalu tersenyum dan bahagia.
Prof. Wiku Adisasmito menambahkan jika kegiatan yang menyebabkan kerumunan di tahun 2023 sudah diatur ketentuannya dalam surat edaran satgas No 20 tentang kegiatan berskala besar.
Baca juga: Cegah Terjadinya Pneumonia dengan Terapkan Beberapa Hal Seperti Berikut, Simak Ulasan dr. Andreas

Baca juga: Setelah Melakukan Bleaching Gigi, Ada Hal yang Perlu Dihindari Seperti Makanan dan Minuman Berwarna
Pemerintah berharap seluruh panitia penyelenggara event dengan lebih dari 1.000 penonton, audience atau peserta dapat mengikuti seluruh mekanisme yang telah diatur dalam kebijakan tersebut.
Hal ini demi keselamatan masyarakat saat akan mengikuti perhelatan yang besar.
Baca juga: Beberapa Orang Melakukan Prosedur Bedah Plastik di Area Wajah Guna Meningkatkan Tampilan Estetikanya
Penjelasan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dilansir oleh Tribunhealth.com dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden edisi 22 Desember 2022.
(Tribunhealth.com/DN)
Baca berita lain tentang kesehatan di sini.