TRIBUNHEALTH.COM - Sunat merupakan proses memotong atau membuang kulit yang terletak di ujung penis.
Sunat biasanya dilakukan oleh para laki-laki karena memiliki banyak manfaat.
Namun pada beberapa budaya, sunat juga dilakukan untuk para perempuan.
Lantas perlukah seorang perempuan melakukan sunat?
Dilansir TribunHealth.com, dr. Rizka Vinkan Septiani, Sp.B memberikan penjelasan dalam tayangan YouTube Tribun Jabar Video.
Baca juga: dr. Rizka Vinkan Septiani, Sp.B Paparkan Manfaat hingga Waktu yang Tepat Melakukan Sunat
Baca juga: Tak Semua Kondisi Boleh Lakukan Sunat, Beberapa Kondisi Ini Harus Terapi Lebih Dulu Sebelum Sunat
dr. Rizka Vinkan Septiani, Sp.B menjelaskan, secara definisi sunat adalah membuang kulit yang terletak di ujung penis.
Pasalnya pada organ kelamin perempuan tidak ada kulit yang perlu dibuang seperti hal nya pada kelamin laki-laki.
Menurut penuturan dr. Rizka Vinkan, tidak ada sunat yang diperuntukkan untuk perempuan.
Dilihat dari sisi medis, sunat untuk perempuan tidak memiliki manfaat seperti sunat pada laki-laki.
dr. Rizka Vinkan menyampaikan, sunat yang dilakukan untuk perempuan sebenarnya hanya melakukan goresan saja pada organ reproduksi perempuan.
Baca juga: Tren Sunat Metode Cincin, Seperti Apa Tindakannya? dr. Rizki Muhammad Ihsan, Sp. U Menjawab
Baca juga: Lama Pemulihan dan Pantangan Setelah Sunat yang Perlu Diketahui dari dr. Rizki Muhammad Ihsan, Sp. U
Organ reproduksi perempuan seperti spon yang memiliki banyak saraf dan pembuluh darah.
Jika reproduksi perempuan dilakuakan sunat atau goresan dapat menyebabkan risiko perdarahan yang lebih tinggi.
Sunat perempuan biasanya dilakukan karena alasan sosial dan budaya dari masing-masing daerah.
Berbeda dengan sunat laki-laki, dari segi medis sunat laki-laki memiliki banyak manfaat seperti berikut.
- Mencegah terjadinya infeksi menular seksual
- Menjaga kebersihan alat kelamin
Baca juga: Segera Lakukan Sunat bila Alami Fimosis Patologis, Ini Imbauan dari dr. Rizki Muhammad Ihsan, Sp. U
Baca juga: Begini Cara Meyakinkan Anak Agar Tak Ragu Menjalankan Sunat atau Khitan Menurut dr. Irmadani Intan
- Mencegah terjadinya penyakit pada penis
- Mengurangi risiko infeksi saluran kemih
- Mencegah terjadinya kanker penis
dr. Rizka Vinkan menyampaikan sunat pada laki-laki dapat dilakukan mulai dari bayi hingga dewasa.
Untuk bayi sebaiknya dilakukan dua minggu setelah kelahiran dan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah ada kontra indikasi atau tidak.
Jika tidak memiliki kontra indikasi, sunat dapat dilakukan sesuai dengan prosedur.
Baca juga: Mengenal 4 Metode yang Dapat Dijadikan Pilihan untuk Sunat, Simak Ulasan dr. Rizka Vinkan Berikut
Penjelasan tersebut disampaikan oleh dr. Rizka Vinkan Septiani, Sp.B dalam tayangan YouTube Tribun Jabar Video.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com/IR)