TRIBUNHEALTH.COM - Veneer biasa disebut sebagai pelapisan gigi.
Pelapisan gigi tersebut memiliki warna yang sama dengan gigi.
Veneer gigi sangat dianjurkan pada seseorang jika memiliki perubahan warna gigi jauh lebih gelap dari warna asli gigi.
Baca juga: Apakah Bisa Dilakukan Rekonstruksi Rahang untuk Kondisi Gigi Maju Maupun Mundur?
Yakni di atas derajat 1 maka lebih baik melakukan veneer.
Namun selain faktor di atas, ada sejumlah keadaan yang memang dianjurkan melakukan veneer.
Dilansir Tribunhealth.com dari tayangan YouTube Warta Kota Production, drg. R. Ngt. Anastasia Ririen Pramudyawati menyebutkan sejumlah kondisi tersebut adalah:

- Abrasi
- Erosi
- Kegagalan restorasi
Baca juga: Sebelum Mengalami Xerosis Cutis, Sebaiknya Melakukan Pencegahan dengan Cara Berikut
- Fraktur gigi
- Gigi kecil
- Gigi depan berjarak

- Hipoplasia (kerusakan jaringan enamel)
"Itu khusus untuk penggunaan veneer," sambung Anastasia.
Beda Veneer dan Bleaching
Belakangan ini, perawatan bleaching dan veneer telah banyak diminati masyarakat.
Kerap dianggap sama, bleaching dan veneer sebenarnya adalah 2 jenis tindakan yang berbeda.
Baca juga: Bleaching Perlu Dilakukan Sekali Saja atau hingga Berkali-kali untuk Mendapatkan Hasil?
Veneer biasa disebut sebagai pelapisan gigi. Merupakan suatu selapis yang sewarna dengan gigi.
Pengaplikasian veneer bisa dilakukan pada satu , sebagian gigi, atau bahkan seluruh permukaan gigi yang mengalami kondisi kecacatan.
Yakni pada bagaian email terjadi diskolorisasi atau perubahan warna maupun pada kejadian kelainan bentuk untuk meningkatkan unsur estetika atau tujuan proteksi pada gigi.

"Jadi veneer adalah material pelapis," kata Anastasia.
Sementara, bleaching atau pemutihan gigi merupakan suatu cara penanggulangan perubahan warna yang minimal infasi dan tergolong tindakan konservatif.
Prosedur ini dilakukan dengan cara pemulihan kembali perubahan warna gigi hingga mendekati warna gigi asli melalui proses perubahan kimiawi.
Baca juga: 7 Langkah Mendapatkan Gusi Sehat, Tak Cukup dengan Sikat Gigi Saja
Tujuan tindakan bleaching adalah mengembalikan faktor estetik pasien secara sederhana tetapi efektif.
Namun dengan syarat, tindakan scaling dan polishting tidak mereduksi kondisi diskolorisasi yang sudah terjadi.
"Jadi sudah jelas bedanya ya, kalau veneer adalah material pelapis gigi yang ditempelkan pada enamel sementara bleaching adalah upaya perubahan diskolorisasi warna gigi dengan bahan kimia," tegas Anastasia.
Harus Dokter Gigi
Karena prosesnya melibatkan bahan kimiawi, maka sebaiknya tindakan bleaching gigi dilakukan oleh dokter gigi.
Dengan pengawasan dokter, maka jumlah pelaksanaan hingga durasinya akan disesuaikan dengan kondisi pasien.

"Artinya pelaksanaanya berapa kali, durasinya berapa lama, kapan dilakukan kembali, harus dengan pengawasan dokyer," terang Anastasia.
Karena itu, sebelum tindakan, dokter pasti akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Terlebih perlu diketahui, bahwa tidak semua kondisi bisa diberikan perawatan pemutihan gigi. Lantaran terdapat indikasi dan kontra indikasi.
Risiko Tidak Diawasi Dokter
Bleaching masuk dalam suatu tindakan sederhana.
Meski demikian bleaching gigi masuk dalam kategori tindakan kimia yang bisa memicu iritasi jaringan lunak.
Sehingga bila dikerjakan secara berlebihan bisa memicu erosi gigi.

"Itulah mengapa tidak boleh sembarangan melakukannya," imbau Anastasia.
Ia pun mengungkapkan, beberapa kasus ditemukan masyarakat yang melakukan bleaching gigi di rumah.
Hal di atas tentu tidak diijinkan bila tanpa pengawasan dokter berkompeten.
Baca juga: Mungkinkah Karies Gigi Bisa Memicu Terjadinya Abses? Begini Kata drg. R. Ngt. Anastasia Ririen
"Jadi saya tidak menyarankan membeli bebas dan melakukannya sendiri tanpa pengawasan dokter," ucap Anastasia.
Penjelasan drg. R. Ngt. Anastasia Ririen Pramudyawati ini dilansir Tribunhealth.com dari tayangan YouTube Warta Kota Production.
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)