Breaking News:

Tren Kasus Covid-19 Meningkat, Satgas Luncurkan Aturan Prokes Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar.

Menyikapi dinamika pandemi COVID-19 di tanah air, Pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian.

Penulis: Ranum Kumala Dewi | Editor: Ekarista Rahmawati
Pixabay.com
Terapkan Prokes demi lindungi diri dari Covid-19 

TRIBUNHEALTH.COM - Menyikapi dinamika pandemi COVID-19 di tanah air, Pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian.

Dari perkembangan terkini, tren kasus kembali meningkat, terjadi importasi kasus COVID-19 bervarian baru, dan evaluasi tata laksana protokol kesehatan acara yang melibatkan banyak orang sebelumnya.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, per Selasa, 21 Juni 2022, Satgas Penanganan COVID-19 merilis dan memberlakukan secara efektif Surat Edaran (SE) No.20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar.

Baca juga: Terdapat 8 Orang Tertular Virus Omicron BA.4 dan BA.5 , WHO Sebut Covid-19 di Indonesia Masih Baik

"Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19," Wiku dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi covid19.go.id.

SE terbaru ini mengatur acara yang dihadiri lebih dari 1000 orang secara fisik dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik dalam maupun luar ruang.

Pengaturan mencakup kegiatan lokal dengan partisipan lintas provinsi/kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional dengan partisipan antar negara (multilateral) seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik WNI maupun WNA.

Ilustrasi varian baru Covid-19 yang terus bermutasi
Ilustrasi varian baru Covid-19 yang terus bermutasi (kompas.com)

Untuk itu, dimohon SE ini dipahami dengan baik oleh penyelenggara acara, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait.

Segera lakukan penyesuaian untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara. Khususnya pemerintah daerah, dimohon segera menindaklanjuti SE ini dengan peraturan daerah masing-masing.

Dukung implementasi yang baik di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang COVID-19 yang baik.

Baca juga: Tak Hanya Melindungi Diri Sendiri, Melakukan Vaksinasi Covid-19 Juga Melindungi Orang Lain

Penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan.

2 dari 4 halaman

Adapun beberapa aturan yang tertuang dalam SE No.20 Tahun 2022:

Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, dimana:

Ilustrasi dokter yang akan melakukan vaksinasi covid-19
Ilustrasi dokter yang akan melakukan vaksinasi covid-19 (tribunnews.com)

a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua

b. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster)

c. Khusus anak usia dibawah 6 tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, dihimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

Baca juga: Semakin Besar Cakupan Vaksinasi Akan Semakin Memproteksi dan Mengurangi Potensi Penularan Covid-19

Pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, dimana:

1. Kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.

2. Kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan COVID-19, dan dihimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.

Ilustrasi Covid-19 di Indonesia
Ilustrasi Covid-19 di Indonesia (tribunnews.com)

3. Kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan COVID-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek COVID-19. Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib di tes COVID-19 lanjutan di tempat.

Mekanisme perizinan kegiatan, dimana penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.

3 dari 4 halaman

Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas COVID-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat.

Baca juga: Sering Dianggap sebagai Penangkal Covid-19, Vaksinasi Bertujuan Mengurangi Gejala dan Angka Kematian

Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mendatangi 3 instansi tersebut didaerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut.

- Terpenuhi kriteria protokol kesehatan meliputi:

ilustrasi orangtua yang patuh prokes
Ilustrasi orangtua yang mengajarkan patuh prokes (freepik.com)

i. Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.

ii. Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai.

Pengawas ini akan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.

Baca juga: Belajar dari 3 Negara dengan Kasus Omicron Tinggi, Masyarakat Dihimbau Terus Terapkan Prokes

iii. Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung diantaranya:

Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.

Tersedianya QR Code Peduli Lindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kemenkes.

Terapkan Prokes demi lindungi diri dari Covid-19
Terapkan Prokes demi lindungi diri dari Covid-19 (Pixabay.com)

Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen COVID-19 yang memadai.

4 dari 4 halaman

Memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerjasama dengan rumah sakit rujukan terdekat.

Baca juga: G20 Dukung Indonesia Inisiasi Penyelarasan Standar Prokes dan Sertifikat Digital Vaksin Covid-19

(TRIBUNHEALTH)

Selanjutnya
Tags:
Covid-19Kasus Covid-19varian virus covid-19Booster VaksinVaksinasi Covid-19Pandemi Covid-19Wiku AdisasmitoKementerian Kesehatanprotokol kesehatan
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved