TRIBUNHEALTH.COM - BPJS Kesehatan terus berupaya mengawal implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Sinergi dengan berbagai stakeholder pun dilakukan agar Inpres tersebut berjalan optimal.
Salah satunya dengan pihak kepolisian yang di dalam Inpres tersebut, diinstruksikan untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam Program JKN-KIS.
Baca juga: BPJS Beri Akses Masyarakat Melihat Data Pengelolaan Program JKN-KIS, Ini yang Perlu Disimak
"Optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS tidak hanya bergantung dari BPJS Kesehatan saja."
"Dukungan dari seluruh stakeholder sangat penting, terutama agar cakupan kepesertaan meningkat."
"Sehingga manfaat dari program ini semakin luas dirasakan oleh masyarakat," kata Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi bpjskesehatan.go.id.

Dia menjelaskan, adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk hadir memastikan jaminan kesehatan warganya.
Sebanyak 30 kementerian/lembaga diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah strategis sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi Program JKN-KIS.
Baca juga: Tak Perlu Ragu Periksa Gigi, Ini Aturan Datang ke Dokter Gigi yang Benar bagi Pemegang Kartu BPJS
"Di kepolisian misalnya, direncanakan akan memasukkan JKN-KIS aktif dalam persyaratan pengurusan SIM, STNK, dan SKCK."
"Supaya pelaksanaan hal tersebut berjalan dengan baik, diperlukan persiapan di lapangan seperti apa," ungkap Mundi.

Baca juga: Solusi Telat Bayar Tagihan, BPJS Keluarkan Program Rencana Pembayaran Bertahap bagi Peserta JKN-KIS
Mundi menyampaikan pihaknya akan melakukan koordinasi secara bertahap dengan Kepolisian untuk dapat membantu perencanaan sosialisasi, sebagai bentuk kerja sama penyampaian informasi secara masif kepada masyarakat.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Surakarta, Gatot Yulianto menyampaikan pihaknya saat ini tengah merumuskan aturan kaitannya dengan penyempurnaan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Pandemi Bergeser Endemi, BPJS Lakukan Berbagai Persiapan untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Kedepannya, direncanakan akan menambahkan persyaratan kepesertaan aktif Program JKN-KIS.
Baca juga: Aplikasi PCare BPJS Kesehatan, Berikut Langkah Registrasi dan Pemakaian
"Kami lakukan sosialisasi secara bertahap agar tidak ada kegaduhan di masyarakat."
"Harapannya, permohonan SIM, STNK, dan SKCK dapat diproses secara cepat."
"Saat ini, kami masih dalam tahap menyosialisasikan kepada masyarakat, salah satunya melalui media sosial yang kami miliki," ujarnya.
Baca juga: Dirut BPJS Dorong Peserta JKN-KIS Manfaatkan Fitur Antrean Online untuk Akses Layanan Kesehatan
(TRIBUNHEALTH)