TRIBUNHEALTH.COM - Berbagai permasalahan gigi perlu segera mendapatkan penanganan oleh dokter gigi.
Jika Anda memegang kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) tidak perlu ragu bila ingin memeriksakan kondisi kesehatan gigi.
Pasalnya aturan pemeriksaan gigi yang bekerjasama dengan BPJS sudah sangat jelas.
Baca juga: Atasi Karang Gigi, Haruskah Rutin Scalling? Ini Jawaban drg.⁸ Zaida Dahlia Wattimena
Untuk mengetahui lebih dalam, simak ulasan drg. Ummi Kalsum, MH. Kes., Sp.KG.
drg Ummi Kalsum lahir di Ujung Pandang, pada 24 September 1979.

Dia menempuh pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi strata satunya di Makassar.
Setelah menempuh pendidikan menengah, drg Ummi menempuh pendidikan S1 di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Hassanudin (Unhas) Makassar.
Selanjutnya, dia melanjutkan Pendidikan Program Profesi Dokter Gigi di universitas yang sama.
Baca juga: Profil Ummi Kalsum, Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi RSUD Sayang Rakyat Sulawesi Selatan
drg Ummi kemudian menempuh jenjang S2 Hukum Kesehatan di Unika Soegijapranata Semarang.
Sementara program Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi berhasil ia selesaikan di Unhas.

Baca juga: Benarkah Pasta Gigi Bisa Mengobati Gigi Berlubang? Begini Jawaban drg. Zaida Dahlia Wattimena
Kini drg Ummi Kalsum juga aktif berpraktik di TJ Dent Medical Specialist, yang beralalamatkan di Jalan Dr JE Leimena Nomor 50 Makassar.
drg. Ummi pernah mengikuti beberapa seminar nasional maupun internasional, baik sebagai peserta maupun sebagai pembicara.
Tanya:
Dokter jika ingin ke dokter gigi, apakah perlu rujukan terlebih dahulu dari faskes pertama?

Baca juga: Sederet Permasalahan Gigi yang Bisa Diatasi dalam 1 Kali Kunjungan ke Dokter Gigi, Simak Berikut Ini
Rama, Solo.
drg. Ummi Kalsum, MH. Kes., Sp.KG. Menjawab:
Jika menggunakan BPJS tentu pakai, karena itu merupakan sistem yang diajukan oleh BPJS.
Di rumah sakit seluruh tindakan itu harus dilakukan oleh dokter gigi spesialis.

Sehingga pada pasien-pasien yang tidak bisa ditangani oleh fasker pertama itu akan dikirim ke rumah sakit, tempat spesialis itu bertugas.
Tetapi kalau untuk ke rumah sakit swasta atau praktek mandiri itu boleh langsung.
Baca juga: Jangan Langsung Menyikat Gigi Setelah Makan, drg. Ummi: Justru Mempercepat Proses Pengikisan Gigi
Biasanya jika di klinik untuk tempat praktek bersama, maka akan diperiksa dulu oleh dokter gigi umum.
Kemudian diarahkan ke dokter spesialis, jika membutuhkan tindakan oleh dokter spesialis.

Sebelum memberikan tindakan, tentu saja dengan Appointment, karena tidak semua dokter bisa langsung memberikan penanganan.
Seperti spesialisasi saya, yaitu bidang Endodontis membutuhkan tindakan yang agak lama.
Baca juga: drg. R. Ngt. Anastasia Ririen: Adanya Penumpukan Sisa Makanan di Permukaan Lidah Memicu Bau Mulut
Jadi terkadang jika pasien tidak membuat janji sebelumnya, maka saya agak sulit jika memberikan tindakan pada hari itu.
Maka kita bikin Appointment dulu kapan kita memerlukan tindakannya dan apa saja tindakan yang dilakukan.
Baca juga: Ketahui Cara Membersihkan Retainer Gigi Berdasarkan Jenisnya, Begini Penjelasan drg. Ardiansyah
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)