TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah berencana segera memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas di tengah Pandemi Covid-19.
Rencana ini langsung menjadi pro dan kontra lantaran kasus Covid-19 tengah melonjak.
Setidaknya, ada 5 provinsi yang menyumbang kenaikan kasus Covid-19 setelah lebaran, sebagaimana dibahas dalam Ayo Sehat Kompas TV edisi Selasa (15/6/2021).
Kelima provinsi itu antara lain, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Barat, dan Kepulauan Riau.
Rinciannya, kasus di DKI Jakarta naik 63 persen, Jawa Barat 23 persen, Jawa Tengah 120 persen, Sumatra Barat 74 Persen, dan Riau 82 persen.
Baca juga: Psikolog Jelaskan Apa yang Perlu Dilakukan Orangtua Agar Anak Tak Kehilangan Minat Belajar Online
Baca juga: Dokter Anak Tak Menampik Ada Dampak Negatif jika Anak Terlalu Lama Belajar Online, Apa Saja?

Di antara jumlah itu, setidaknya ada 229.079 anak yang positif Covid-19.
Tak tanggung-tanggung, 620 di antaranya meninggal dunia.
Dilihat dari segi usia, kasus Covid-19 pada anak didominasi usia 6-18 tahun, dengan total mencapai 176.597 kasus.
Padahal, usia tersebut merupakan anak-anak yang tengah aktif bersekolah.
Di sisi lain, ada masalah lain ketika sekolah dilakukan secara daring.
Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan mengakibatkan berkurangnya interaksi antara guru dan murid.
Selain itu, learning loss bisa terjadi, yakni ketika minat belajar siswa menurun atau hilang.
Terkait situasi ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia mengeluarkan sejumlah imbauan terkait dengan syarat pembukaan sekolah.
Baca juga: Apa Saja Asupan Gizi yang Diperlukan Anak Usia Sekolah? Berikut Penjelasan Ahli Gizi
Baca juga: Jelang Sekolah Offline di Tengah Pandemi, Apakah Anak dengan Komorbid Perlu Konsultasi Dokter?

Satu di antaranya, sekolah bisa dilakukan tatap muka apabila transmisi lokal terkendali dengan positivity rate kurang dari 5 persen.
Pemerintah pun secara resmi memberikan beberapa syarat dilakukannya pembelajaran tatap muka terbatas.
Pertama, maksimal siswa yang hadir bersamaan adalah 25 persen dari total siswa.
Kedua, sekolah hanya diperbolehkan melakukan pertemuan maksimal 2 hari dalam satu minggu.
Ketiga, durasi pembelajaran di sekolah maksimal 2 jam per hari.
Keempat, semua guru sudah divaksin.
Terakhir, mendapatkan izin dari orangtua.