Breaking News:

Ini Beda Tukang Gigi dan Dokter Spesialis Prostodonsia dalam Pemasangan Gigi Palsu

Berikut ini perbedaan tukang gigi dan profesi dokter spesialis prostodonsia yang perlu diketahui.

Penulis: Ranum Kumala Dewi | Editor: Ekarista Rahmawati
pixabay.com
Ilustrasi tukang gigi-Berikut ini simak penjelasan dokter spesialis prostodonsia mengenai perbedaan tukang gigi dan profesi prostodonsia dalam melakukan pemasangan gigi palsu. 

TRIBUNHEALTH.COM - Banyak orang mengira bawa pemasangan gigi palsu hanya bisa dilakukan oleh tukang gigi saja.

Padahal pemasangan gigi palsu dapat dilakukan oleh dokter spesialis prostodonsia.

Lantas apa sebenarnya yang membedakan profesi tukang gigi dengan dokter spesialis prostodonsia?

Dokter spesilais prostodonsia disebutkan sebagai profesi yang dianggap lebih berkompeten dalam memberikan penanganan.

Baca juga: Dokter Jelaskan Penanganan Gigi Berlubang pada Anak, Prinsipnya Sama seperti Orang Dewasa

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Gigi pada Masa Pandemi dan Cara Periksa saat Social Distancing

Pasalnya,saat ini tukang gigi sudah dianggap legal.

Hal tersebut diungkapkan oleh drg Irfan Dammar SpPros{K}.

"Karena tukang gigi tidak pernah mempelajari ilmu yang namanya kesehatan."

"Dan bagaimana kondisi dalam mulut setelah pemasangan gigi palsu(prostesa)."

"Sehingga banyak hal yang menyebabkan, kita sebagai dokter gigi itu sebagai pemadam kebakaran," imbuhnya Dikutip dari tayangan YouTube Tribun Timur, Rabu (16/12/2020).

Ilustrasi dokter spesialis prostodonsia
Ilustrasi dokter spesialis prostodonsia (Freepik.com)

Lebih lanjut Irfan menambahkan, bahwa ilmu yang didapat tukang gigi hanya sebatas ilmu turun temurun.

2 dari 2 halaman

Sehingga tidak berkaitan dengan ilmu kesehatan, utamanya kesehatan gigi.

Baca juga: Dokter Gigi Tegaskan Gigi Susu Anak Aman Dicabut Sendiri

Baca juga: Apakah Ada Hubungannya antara Kesehatan Gigi dan Jantung Dok?

"Sehingga bila seorang tukang gigi menangani suatu kasus dan berdampak mengancam pada nyawa pasien, akan terkena pidana."

"Karena tidak memiliki undang-undang untuk melindungi profesinya," sambungnya.

Oleh sebab itu, Irfan berharap para masyarakat perlu waspada dan tidak melakukan perawatan gigi di tukang gigi.

Baca juga: Dok, Apakah Boleh Mencabut Gigi Lebih dari 5 secara Bersamaan dalam Satu Waktu?

(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)

Selanjutnya
Tags:
tukang gigiProstodonsiaSpesialis Prostodonsiakesehatan gigi dan mulut
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved