TRIBUNHEALTH.COM - Ibu hamil yang akan memasuki masa persalinan harus mempersipakan diri untuk menjalani rapid test.
Sebab, di masa pandemi rapid test menjadi syarat sebelum persalinan.
Agar tenaga medis maupun bayi yang dilahirkan dapat terlindungi dari paparan COVID-19.
Rapid test wajib dilakukan sepekan sebelum persalinan.
Baca juga: Dok Apa yang Bisa Dilakukan Suami untuk Membantu Istri Pulih Pasca-melahirkan?
Jika dinyatakan positif, maka sang ibu akan ditangani dengan protokol kesehatan.
"Ini penting kita lakukan, karena jangan sampai nanti ibu membahayakan bayinya pada saat akan melakukan persalinan atau justru membahayakan petugas kesehatan yang menangani," ujar Harisson kepala dinas kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.
Harisson menegaskan jika ada virus di dalam tubuh ibu tidak serta merta menularkan pada bayi.
Hal ini dikarenakan tidak melewati penghalang plasenta.
Baca juga: Jamu Dianggap Mampu Memperbaiki Organ Vital Pasca-melahirkan, Ini Pernyataan Dokter
(TribunHealth.com/Dhiyanti)
Berita lain tentang kehamilan ada di sini