Trend dan Viral

MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres dan Cawapres, MKMK Larang Anwar Terlibat Sidang Perkara

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023)

Prabowo-Gibran juga telah ditetapkan sebagai capres-cawapres dan memperoleh nomor urut oleh KPU RI per 13-14 November lalu.

Baca juga: Lakukan Ini untuk Mengobati Luka di Kaki Pengidap Diabetes, Paling Penting Kontrol Kadar Gula Darah

Paman Gibran, Prof Anwar Usman tak lagi bisa cawe-cawe

Melansir Wartakotalive.com, Prof Anwar Usman, paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, tak bisa lagi cawe-cawe terkait gugatan usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang hari ini akan diputus.

Sesuai agenda, majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023) sore ini.

Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, tidak ikut memutus gugatan usia Capres dan Cawapres tersebut sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023.

"Yang Mulia Pak Anwar tidak ikut membahas, sesuai dengan perintah Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

MK hari ini memutus gugatan usia Capres dan Cawapres yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).

Gugatan tersebut diajukan setelah Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah oleh MK dalam sidang yang dipimpin Anwar Usman yang ketika putusan itu disampaikan pada 16 Oktober 2023 masih menjadi Ketua MK.

Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Di samping itu, putusan MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam sidang perkara terkait Pemilu.

MKMK menjatuhkan sanksi berat kepada mantan Ketua MK tersebut yang dinilai melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi saat memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Diet bagi Penderita Diabetes, Ada Diet DASH hingga Diet Rendah Karbohidrat

Gugatan ulang

MK dijadwalkan membacakan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023).

Perkara tersebut berkaitan dengan "gugatan ulang" terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

"Rabu, 29 November 2023, 11.00 WIB, pengucapan putusan," tulis situs resmi MK, dikutip pada Selasa (28/11/2023) pagi.

Sebelumnya, MK memastikan, eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara ini.

Paman Gibran Rakabuming itu tak ikut mengadili perkara sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) 7 November 2023.

"Yang Mulia Pak Anwar tidak ikut membahas, sesuai dengan perintah Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

Pemohon, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), merasa perlu melayangkan gugatan itu karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti lahir melibatkan pelanggaran etika berat Anwar.

Dalam petitum permohonannya, Brahma meminta agar MK mengubah syarat usia minimum capres-cawapres.

Dalam putusan sebelumnya nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memutuskan seseorang bisa mendaftar sebagai capres meski belum berusia 40 tahun asal pernah menjabat dalam jabatan yang dipilih langsung dalam pemilu.

Baca juga: Jaga Gula Darah Stabil dengan Terapkan Tips Sarapan Ini, Penderita Diabetes Wajib Tahu

Halaman
1234