Trend dan Viral

MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres dan Cawapres, MKMK Larang Anwar Terlibat Sidang Perkara

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023)

TRIBUNHEALTH.COM - Diketahui jika perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (29/11/2023).

Diketahui, perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan.

Sebagai informasi, perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tersebut terkait dengan "gugatan ulang" terhadap syarat usia Capres dan Cawapres.

Ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Padahal sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

Hal ini dianggap menjadi jalan untuk memuluskan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil Presiden dalam Pilpres 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo disusul ketukan palu.

Baca juga: TikTok Shop Bakal Gabung Tokopedia, Benarkah? Mendag Nilai Tak Ada Masalah

Permintaan pemohon

Di dalam putusan ini, eks Ketua MK Anwar Usman tidak terlibat mengadili perkara, sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 7 November lalu dan permintaan pemohon.

Pasalnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23) sebagai pemohon merasa perlu melayangkan gugatan itu karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti lahir melibatkan pelanggaran etika berat Anwar.

Dalam petitum permohonannya, Brahma meminta agar syarat usia minimum capres-cawapres berbunyi "40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur".

Brahma mempersoalkan, dalam penyusunan Putusan 90 /PUU-XXI/2023 itu, 5 hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangan.

Dari 5 hakim itu, hanya 3 hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.

Namun, 2 hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.

Baca juga: Apa Saja Daftar Produk Alternatif Pengganti Produk Pro Israel? Mulai dari Skincare hingga Makanan

Menurutnya, ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.

Karena, jika dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur lah yang bulat disepakati 5 hakim tersebut untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.

"Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya 3 hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur 5 hakim konstitusi," kata Brahma.

Ia menegaskan, frasa baru pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim dari 5 suara hakim yang dibutuhkan.

Saat Ini Berkat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak 22 Oktober.

Halaman
1234