Trend dan Viral

MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres dan Cawapres, MKMK Larang Anwar Terlibat Sidang Perkara

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023)

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi.

Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Imbasnya, saat ini MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan tersebut.

MKMK juga telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor, hingga putusan terkait dugaan pelanggaran etik itu siap dibacakan, pada Selasa (7/11/2023) sore pukul 16.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul TOK! MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres dan Cawapres, Kini Paman Gibran Tidak Bisa Cawe-cawe

Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Wartakotalive.com)

Baca berita lainnya di sini.