Trend dan Viral

Terbukti Korupsi Dana Desa Dipakai Sawer LC, Mantan Kades di Serang Dituntut 6 Tahun Penjara

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Mantan Kades Lontar, Aklani saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang

TRIBUNHEALTH.COM - Seorang mantan kepala desa di Serang terbukti melakukan korupsi.

Pelaku menggunakan dana desa tersebut untuk foya-foya dengan berkaraoke dan menyawer LC.

Akibat perbuatannya tersebut, mantan kades ini dituntut penjara selama enam tahun.

Melansir TribunTrends, Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten dituntut enam tahun penjara karena melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 988 juta.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri untuk Lulusan S-1 hingga S-2, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar

Sebagian uang korupsi digunakan Aklani untuk kepentingan pribadi seperti berkaraoke dan nyawer LC di Kota Cilegon.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi menyebut Aklani terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 lalu.

Aklani terbukti malanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani berupa pidana penjara selama enam tahun," kata Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (13/11/2023).

Selain itu, Aklani dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

Tak hanya pidana badan dan denda, Aklani dihukum membayar uang pengganti Rp 988 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp 198 juta.

Sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan Rp 790 juta.

Subardi menyebut, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Cair Sekaligus, Bansos BPNT & PKH Tahap 4 dan 5, Warga Miskin Dapat Total Rp 3 Juta

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara tiga tahun dan tiga bulan penjara," kata Subardi.

Dalam fakta persidangan, kata Subardi, Aklani tidak melakukan pekerjaan dalam kegiatan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00.

Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.

Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000,00

Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00 juga tidak dibayarkan.

Aklani ternyata juga tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas Negara senilai Rp 8.662.454,00.

Kemudian, berdasarkan perhitungan inspektorat ada selisih saldo kas desa pada tahun 2020 Rp 562 juta.

Sidang pun ditunda pekan depan, dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Baca juga: Langkah Mencegah Kebobolan Tabungan Agar Tak Jadi Korban Seperti Rp 25,6 M, Polisi Ungkap Langkahnya

Halaman
123