Trend dan Viral

Terbukti Korupsi Dana Desa Dipakai Sawer LC, Mantan Kades di Serang Dituntut 6 Tahun Penjara

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Mantan Kades Lontar, Aklani saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang

"Setiap hari hiburan terus yang mulia, ya mungkin kalau di total-total, ngasih nyawer (pemandu lagu atau PL).

Biasa nyawer ada yang Rp 500.000 ada yang Rp 700.000, terus buat makan. Staf-staf saya juga ikut nyawer," ujar Aklani.

Diketahui, uang tersebut merupakan dana desa anggaran tahun 2019.

Akibat ulah Askolani, negara merugi sekitar Rp 925 juta berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Serang.

Dalam dakwaan, diketahui dana desa tahun 2020 juga tidak digunakan sesuai rencana.

Sejumlah kegiatan fisik pun tidak terlaksana.

Baca juga: 10 Tips Supaya Awet Kenyang walaupun Makan Lebih Sedikit, Dapat Bantu Menurunkan Berat Badan

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(TribunTrends.com)(Tribunhealth.com)