Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN ditangkap pada bulan Oktober 2023.
"SAN rencana pekan ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Senin (30/10/2023).
Ia mengatakan, para tersangka menggunakan data identitas oranglain tanpa izin pemilik, dan membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.
Tersangka lainnya menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya namun tidak membayar pajak dari EDC yang digunakan.
Akhirnya korban mendapat tagihan bernilai miliaran rupiah.
"Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp 3 miliar," tuturnya.
Empat pelaku itu akan dikenakan Pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Anemia pada Remaja Bisa Menyebabkan Stunting? dr. Irene Sampaikan Penjelasannya
Kasus lain yang juga terungkap ialah pasutri di Tangerang bobol bank hingga raup lebih dari Rp 5 miliar.
Pasangan pembobol bank itu adalah FRW (38) dan suaminya HS (40).
Mereka adalah pembobol dana Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan senilai Rp 5,1 miliar.
Akhirnya FRW dan HS ditangkap Kejaksaan Tinggi Banten .
Terungkap bahwa FRW adalah Priority Banking Officer (PBO) pada SLP BRI KC BSD.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Bidang Pidsus telah menangkap dua orang yaitu inisial FRW dan HS suami istri dalam kasus dugaan pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit BRI Cabang BSD tahun 2020 sampai 2021," kata Didik kepada wartawan di kantornya. Kamis (26/10/2023).
Didik mengatakan, HS membobol dana bank dengan cara membuat 41 kartu kredit menggunakan identitas palsu.
Modal awal, lanjut Didik, HS menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta untuk membuka rekening.
setelah itu, HS mengajukan permohonan membuat kartu kredit menggunakan KTP untuk menyamarkan aksinya.
Baca juga: Selain Pengobatan, Adakah Terapi bagi Pasien Osteoporosis? Ini Kata dr. Ray Hendry Sp.OT
HS dibantu oleh istrinya yang menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) untuk mempermudah membuka rekening dan kartu kredit.
"Kartu kredit itu kemudian diambil (saldo), lalu buka lagi atas nama orang lain lagi, dan dapat kartu kredit lagi, seterusnya dan seterusnya," ujar Didik.
Didik menambahkan, setiap kartu kredit, HS bersama FRW bisa menarik saldo mencapai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.