Trend dan Viral

Lemas Ditagih Pajak Rp 3 Miliar, E-KTP Wanita Semarang Dipakai untuk Curi Data Nasabah

Penulis: Putri Pramestia
Editor: Putri Pramestia
Ditagih Pajak Rp 3 M, Wanita Semarang Lemas dan Tak Sadar E-KTP Dipakai Aksi Pembobolan Bank

TRIBUNHEALTH.COM - Siapa yang tak lemas jika ditagih pajak miliaran rupiah?

Seperti kisah yang dialami wanita semarang ini, ia kaget dan lemas setelah ditagih pajak Rp 3 miliar.

Hal itu terjadi lantaran E-KTP milik wanita tersebut disalah gunakan untuk mencuri data nasabah.

Pelaku aksi itu berjumlah empat orang.

Melansir TribunJatim.com, dua pelaku diantaranya ialah mantan pegawai bank berpelat merah di Kota Semarang.

Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka terlibat dalam aksi pencurian data nasabah.

Kasus ini terbongkar selepas Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan.

Empat tersangka tersebut berinisial SAN, DY, YS, dan SL.

Keempat tersangka itu merupakan warga Kota Semarang.

Baca juga: Teriak Gaya Elit Ekonomi Sulit Pengamen Maksa Pengunjung di Braga Bandung

DY dan SAN yang berstatus sebagai mantan pegawai bank berpelat merah itu sebagai ahli IT.

Mereka berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

Dua tersangka lain, SL dan YS merupakan seorang pengusaha.

Mereka sebagai penerima data dan mesin EDC dari dua tersangka tersebut.

Dua tersangka ini bertugas melakukan transaksi kartu kredit dan debit.

Imbas dari penggunaan data pribadi itu, seorang wanita Semarang berinisial WW harus menaggung kerugian hingga Rp 3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak 2020.

"Saya kerja di bagian IT selama 7 tahun."

"Saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu."

"Uang yang saya peroleh Rp 250 per mesin EDC yang berhasil disetujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023), melansir dari TribunJateng.

Baca juga: Ini Cara Merawat Rambut Rusak dan Susah Diatur yang Bisa Kamu Coba

Sebelumnya WW harus menanggung pajak hingga Rp 3 miliar akibat data pribadinya berupa E-KTP disalahgunakan oleh pegawai bank pelat merah itu.

Korban mengadu pada polisi setelah mendapatkan tagihan pajak bernilai miliaran rupiah pada Oktober 2022.

Halaman
123