Trend dan Viral

Lemas Ditagih Pajak Rp 3 Miliar, E-KTP Wanita Semarang Dipakai untuk Curi Data Nasabah

Penulis: Putri Pramestia
Editor: Putri Pramestia
Ditagih Pajak Rp 3 M, Wanita Semarang Lemas dan Tak Sadar E-KTP Dipakai Aksi Pembobolan Bank

"Sehingga total kerugian negara adalah Rp 5,1 miliar. Itu (HS) menggunakan 41 KTP fiktif," kata Didik.

Setelah ditangkap, kedua tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang untuk 20 hari ke depan.

Didik menyebut, keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"(Untuk pasal pencucian uangnya) Itu masih pengembangan penyidik. Sementara pakai pasal 2," tandas Didik.

Asisten Pidus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, Kamis (26/10/2023) mengatakan, pertimbangan Jaksa melakukan penahanan pada pelaku lantaran sering pindah-pindah untuk bersembunyi.

Pertimbangan lain lanjut Ricky, para pelaku dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kerjahatan tersebut.

"Bahkan pihak bank juga tidak tahu keberadaan FRW ini," ujar dia.

(TribunHealth.com)