Trend dan Viral

Janjikan Masuk Bintara Polri, Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Kini Minta Keringanan Hukuman

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Mantan Kapolsek kembalikan uang Rp 310 juta usai tipu tukang bubur. Kini menyesal dan minta keringanan hukuman.

TRIBUNHEALTH.COM - Penyesalan mantan Kapolsek tipu tukang bubur sebesar Rp 310 juta rupiah sempat menjadi sorotan.

Kini, sosok mantan Kapolsek tersebut kembalikan uang Rp 310 juta kepada tukang bubur dan mengemis minta keringanan hukuman.

Melansir Suryamalang.com, sebelumnya viral kabar mantan Kapolsek Mundu AKP SW menipu tukang bubur bernama Wahidin asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penipuan AKP SW kepada Wahidin itu bermula saat korban dijanjikan anaknya masuk Bintara Polri.

Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung, Daftar Mulai Tanggal Ini

Kini, yang sebesar Rp 310 juta telah AKP SW kembalikan kepada Wahidin.

AKP SW pun mengemis minta damai dan keringanan hukuman.

Firdaus Yuninda, kuasa hukum mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat, AKP SW, berharap kliennya mandapat keringanan hukuman.

Hal tersebut disampaikan oleh Firdaus usai korban penipuan AKP SW, Wahidin, melalui kuasa hukumnya mencabut laporan polisi di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023).

Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik tukang bubur tersebut.

"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat,” kata Firdaus saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang.

Baca juga: Batita Asal Yogyakarta Dikabarkan Meninggal Usai Minum Pertalite dari Jok Motor, Begini Kronologinya

Firdaus mengatakan, surat perdamaian serta pencabutan laporan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restorative justice karena telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

Firdaus berharap ada keringanan untuk AKP SW yang telah mengganti kerugian korban.

Namun, dirinya memahami betul bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.

Sebelumnya diberitakan, Wahidin, tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Mundu, AKP SW.

SW menjanjikan anak pertama Wahidin masuk Bintara Polri pada masa penerimaan 2021.

Baca juga: Pensiunan Kepsek Surabaya Gelapkan Dana Koperasi Rp 2,3 M, Saya Pakai Buat Bangun Rumah dan Pasar

Namun, dia meminta yang kepada Wahidin dengan total Rp 310 juta secara bertahap.

Wahidin yang tidak punya cukup uang, akhirnya menggadaikan rumahnya.

SW kemudian meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.

SW juga meminta Wahidin menyetorkan uang itu kepada oknum polri berinisial D berpangkat Ipda, yang juga menantu SW.

Halaman
1234