Trend dan Viral

12 Tahun Kantongi KTP Indonesia, Rahasia Dosen di Tulungagung Terbongkar Ternyata WNA Asal Singapura

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Sosok dosen di Tulungagung yang ternyata merupakan WNA sudah masuk Indonesia sejak 1984, rahasia kini terbongkar.

Kemudian tahun 1998, MB datang ke Indonesia guna kuliah di Universitas Gajayana, Malang, Jawa Timur jenjang S1 hingga 2006.

Pada tahun 2011, lanjutnya, MB mendapatkan dokumen kewarganegaraan Indonesia secara tidak sah, meliputi KTP, KK, dan akta kelahiran.

Pada akta kelahiran disebutkan MB atau Y lahir di Pacitan, Jawa Timur.

“Pada dokumen kependudukan Indonesia, MB disebutkan lahir di Pacitan Indonesia pada Februari 1973. Jadi 17 tahun lebih muda,” jelasnya.

Menurut Arief, semua dokumen kependudukan itu dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung.

Di Kabupaten Tulungagung, MB disebut telah menikah dengan warga setempat dan memiliki anak.

Baca juga: Buang Sperma di Luar atau Ejakulasi Eksternal, Apakah Tetap Bisa Hamil? Begini Jawaban dr. Binsar

Namun dia menegaskan bahwa MB tidak pernah memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

Aref mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut untuk menimbang cukup tidaknya alat bukti untuk menyeret MB ke pengadilan.

“Sedang kami pertimbangkan berdasarkan bukti yang ada untuk melanjutkan kasus ini ke tahapan lebih lanjut. Namun jika alat bukti tidak memadai kita akan ajukan tindakan deportasi,” tuturnya.

Sejak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, kata Arief, MB sudah tiga kali mengurus paspor guna melakukan perjalanan keluar negeri.

Salah satunya, lanjut Arief, adalah perjalanan ke Kepulauan Karibia dengan tujuan bekerja.

Arief menduga kali ini MB hendak pergi ke Singapura guna mengurus aset-aset yang dimilikinya di negara tersebut setelah puluhan tahun tinggal di Indonesia dengan identitas palsu sebagai WNI.

Baca juga: Sering Susah Tidur atau Alami Insomnia? Begini Ulasan dr. Zaidul untuk Mengatasi Masalah Tersebut

Petugas Imigrasi Blitar tampaknya kerap kali menemukan kasus WNA nyasar di kota tersebut.

Misalnya saja seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Seorang pria warga negara asing (WNA) asal India yang tinggal di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, ditangkap petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar.

Pria WNA India yang diperkirakan berusia di atas 40 tahun itu diduga tidak memiliki paspor selama berada di wilayah Kota Blitar.

"Sekarang, masih kami dalami sejauh mana pelanggaran keimigrasiannya. Untuk sementara, paspor yang bersangkutan tidak ditemukan," kata Kepala Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, Jumat (25/2/2022).

Arief Yudistira mengatakan, WNA India itu ditangkap sekitar sepekan lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Diketahui seminggu lalu dari laporan masyarakat. Dia tinggal di wilayah Sananwetan Kota Blitar. Sudah kami amankan dan sekarang sedang didalami. Status yang bersangkutan deteni (tahanan imigrasi)," ujarnya.

Baca juga: Viral di China Jajanan Oseng Batu Kerikil Harga Rp 30 Ribu per Porsi Cocok untuk Diet, Berminat?

Ilustrasi pria (Tribunnews.com)

Baca juga: PILU,Ini Curhatan Karyawati Minimarket Lilan Lantu Sebelum Akhiri Hidupnya Aku Kuat tapi Aku Capek

Dikatakannya, Kantor Imigrasi Blitar juga sudah menghubungi kedutaan untuk meyakinkan pria tersebut merupakan warga negara India.

Halaman
123