Penanganan Kelainan Janin yang Bisa Dilakukan sejak Masa Kehamilan, Simak dr. Wiku Andonotopo, Sp.OG

Penulis: Ranum Kumala Dewi
Editor: Melia Istighfaroh
Ilustrasi ibu hamil-Kelainan janin tentu merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh setiap calon Ibu.

TRIBUNHEALTH.COM - Kelainan janin tentu merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh setiap calon Ibu.

Pada sejumlah kondisi kelainan janin tidak bisa diatasi, namun beberapa kondisi lain kelainan janin juga dapat tertangani dengan tuntas.

Biasanya penangana bisa diberikan setelah janin dilahirkan. Tetapi seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, penanganan pada kelainan janin juga dapat dilakukan sejak dalam kandungan.

Baca juga: Jika Ibu Hamil Sudah Terpapar Covid-19, Bahayakah Bagi Janin? Ini Kata dr. dr. Joeal Osbert Dp.OG

Biasanya tindakan penangana ini dilakukan oleh seorang profesi dokter sub spesialis dari fetomaternal.

"Mereka mengkhususkan untuk fetal therapy," ujar Dr. dr. Wiku Andonotopo, Sp.OG, Subspes Kfm dilansir Tribunhealth.com dari tayangan YouTube KompasTV.

Melalui fetal therapy, dokter melakukan perbaikan kelainan janin sebelum dilahirkan.

Ilustrasi pemeriksaan janin (sehatq)

Tindakan ini bersifat invasif, sehingga diperlukan pembedahan dalam kandungan.

Disamping fetal therapy, terdapat teknik laser therapy yang dilakukan dengan cara melakukan pembagian dalam kehamilan kembar (biasanya kembar identik) agar dua bayi tersebut tidak saling berebut makanan di dalam kandungan.

Kelainan Janin

Kondisi gangguan perkembangan pada janin tentu tak bisa dipandang sepele, seorang ibu harus mengupayakan suatu tindakan untuk mencari solusi yang terbaik bagi sang janin.

Baca juga: 4 Penyebab Hipertensi pada Ibu Hamil, Termasuk Terjadinya Preeklamsia yang Bahayakan Janin

Lalu kira-kira apa yang harus segera dilakukan oleh sang ibu dengan keadaan janin yang tidak bisa berkembang?

Berdasarkan pernyataan Wiku, tindakan yang dapat diberikan harus disesuaikan dengan kondisi kelainan janin.

Lantaran terdapat dua kategori kelainan janin, yakni kelainan minor (kecil) dan mayor (besar).

Ilustrasi ibu hamil yang melihat kondisi janinnya. (Freepik.com)

Pada kelainan mayor, masuk pada jenis kelainanfatal atau kelainan kongenital (bawaan).

Jika masuk pada kategori demikian, maka tidak bisa ada yang dirubah.

"Jadi sampai akhir, begitu kita tahu ada kelainan biasanya kita komparasi dengan pemeriksaan tambahan misalnya pemeriksaan genetika (DNA)," lanjut Wiku.

Baca juga: 5 Makanan yang Baik Dikonsumsi Selama Kehamilan, Penting untuk Menunjang Perkembangan Janin

Dokter akan melakukan infasiv prenatal test, yakni dengan cara mengambil sampel dari darah sang Ibu.

Dari hasil pemeriksaan tersebut sudah dapat diketahui genetika kromosom DNA sang janin.

Sedangkan pada kelainan non genetika yang bersifat minor, seperti kondisi bibir sumbing atau kaki bengkok, maka bisa dilakukan penyembuhan hingga persentasi 100 persen.

Ilustrasi bayi yang mengalami bibir sumbing (health.tribunnews.com)

"Namun jika kelainan di otak, maka otak tidak mungkin bisa melakukan regenerasi perbaikan jadi kita mesti memahami kelainan yang bisa dikoreksi dan tidak mungkin bisa dikembalikan," tegas Wiku.

Halaman
123