Kasus Omicron Semakin Meningkat, Kemenkes Imbau Dinkes Antisipasi Kekurangan Nakes

Penulis: Ranum Kumala Dewi
Editor: Melia Istighfaroh
Ilustrasi tenaga kesehatan-Tingginya penambahan kasus COVID-19 varian Omicron membuka peluang tertularnya tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan semakin banyak.

- Memobilisasi mahasiswa akhir di institusi pendidikan kesehatan terutama membantu dalam administrasi

- Memobilisasi tenaga kesehatan yang bertugas di non faskes atau administrasi kesehatan untuk membantu merawat pasien COVID-19 (di payungi regulasi ijin praktek).

Baca juga: Meski Sudah 3 Kali Divaksin, Penderita Kanker Darah Tak Cukup Terlindungi dari Varian Omicron

- Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi COVID-19 baik asimptomatik atau gejala ringan dengan perbaikan gejala serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal 5 hari setelah gejala pertama muncul (Hari ke-0)

- Ditambah 2x pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif selang waktu 24 jam.

Ilustrasi pemberian vaksin booster (jatim.tribunnews.com)

- Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar COVID-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.

"Tenaga kesehatan yang sudah mendapat vaksin dosis ke 2 atau belum di vaksin dapat kembali bekerja jika tes NAAT negatif pada hari ke 1-2 setelah terpapar dan dapat diulang pada hari ke 5-7 dan tetap bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap dr. Nadia.

Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi COVID-19 baik asimptomatik atau gejala ringan tidak ada pembatasan ketentuan.

Baca juga: Waspada Omicron, Jubir Vaksinasi Covid-19 Imbau Pasien Positif Tanpa Gejala Isoman Di Rumah

Namun memprioritaskan tenaga kesehatan dengan kondisi tanpa gejala untuk kembali bekerja lebih awal agar dapat melakukan monitoring pasien di ruang isolasi.

Hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari yang bersangkutan.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/9/2021) (screenshot/tribunnews.com)

Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar COVID-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.

"Upaya ini kami harapkan segera dipersiapkan oleh setiap kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten dan direktur rumah sakit," ucap dr. Nadia.

Baca juga: Prof. Wiku Adisasmito Ungkap Upaya Pengendalian Kasus Covid-19 dari Ancaman Eksternal dan Internal

(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)