Ketentuan Isolasi Mandiri pada Pasien yang Terkonfirmasi Positif Omicron

Penulis: Ranum Kumala Dewi
Editor: Melia Istighfaroh
Iustrasi isolasi mandiri-simak informasi mengenai ketentuan isolasi mandiri pada pasien yang terkonfirmasi positif Omicron.

TRIBUNHEALTH.COM - Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Baca juga: Ilmuwan Sebut Covid-19 yang Parah Bisa Berdampak pada Otak

Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Di dalam isinya terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala, harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

Ilustrasi virus corona (Pexels)

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.

Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Baca juga: Miliki Tingkat Penyebaran Sangat Cepat, Masyarakat Dihimbau Siap Hadapi Gelombang Omicron

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dan seiring dengan perkembangan kasus COVID-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus COVID-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.

"Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru."

"Salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Ilustrasi mengantisipasi virus Omicron (Freepik.com)

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Baca juga: Pfizer Bakal Produksi hingga 100 Juta Dosis Vaksin Khusus Omicron

Dalam syarat klinis, ketentuannya adalah:

- Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah

- Tidak memiliki komorbid

- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya

Telemedicine (Tribunnews.com)

- dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, yaitu:

- Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah

- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya

- dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Tampak alat oximeter yang diburu pembeli di toko kesehatan SIP di Jalan Raya Sukowati, Nomor 148, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan/Kabupaten Sragen, Sabtu (10/7/2021). (TribunSolo.com/Septiana Ayu)
Halaman
12