Ketentuan Isolasi Mandiri pada Pasien yang Terkonfirmasi Positif Omicron

Penulis: Ranum Kumala Dewi
Editor: Melia Istighfaroh
Iustrasi isolasi mandiri-simak informasi mengenai ketentuan isolasi mandiri pada pasien yang terkonfirmasi positif Omicron.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Baca juga: Sebuah Penelitian Sebut Pilek Biasa Dapat Memberikan Perlindungan Terhadap Covid-19

(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)