TRIBUNHEALTH.COM - Terminologi yang dipakai di Indonesia maupun negara lain dan WHO adalah obat tradisional.
Di Indonesia obat tradisional secara garis besar oleh BPOM terbagi menjadi 3 golongan.
Yang pertama, jamu.
Yang kedua, obat herbal terstandar (OHT).
Yang ketiga, fitofarmaka.
Baca juga: Berpuasa Dapat Meminimalisir Aktivitas Merokok, Sehingga Dapat Mengurangi Efek Sampingnya
Baca juga: Sudah Tahukah Anda, Mengonsumsi Gula Berlebih Dapat Mempercepat Penuaan Dini?
Jamu merupakan obat tradisional yang memang spesifik untuk pengobatan tradisional yang memiliki riwayat pengalaman empirik.
Artinya riwayat pemakaian turun temurun dari generasi ke generasi.
Obah herbal terstandar dapat berupa jamu atau bahan herbal.
Diartikan sebagai bahan yang berasal dari tanaman atau tumbuhan obat.
Definisi lain adalah bahan yang berasal dari alam.
Termasuk bahan mineral, bahan hewani seperti madu.
Terstandar berarti bahan bakunya sudah terstandar.
Baca juga: Kenali Gejala Hemofilia Agar Waspada Terhadap Kelainan Langka Pada Darah
Baca juga: Sudah Tahukah Anda Bagaimana Konsep Scaling Pada Gigi? Jangan Takut, Begini Konsepnya
Sudah teruji keamananya melalui pengujian pada hewan percobaan serta uji khasiat pada hewan percobaan.
Sedangkan fitofarmaka adalah obat herbal terstandar atau jamu yang sudah memiliki pembuktian melalui uji klinis pada manusia.
Baik keamanannya maupun khasiatnya.
Banyak sekali tanaman obat atau tumbuhan herbal memiliki sifat modulasi respon imun di dalam tubuh,
Baik respon imun bawaan maupun respon imun yang sifatnya adaptif.
Ramuan tanaman obat yang ada pada jamu yang bersifat turun temurun dari generasi ke generasi berarti sudah memberikan bukti keamanan.
Sudah terbukti aman dipakai dari generasi ke generasi.
Selain itu juga ada bukti manfaat ataupun bukti khasiat yang bukan melalui suatu penelitian namun termasuk pembuktian empirik.