TRIBUNHEALTH.COM - Khitan, sunat, atau sirkumsisi merupakan prosedur untuk mengambil kulit penutup kepala penis atau kulup.
Khitan memiliki banyak manfaat kesehatan, karena dengan melakukan prosedur ini, area genital laki-laki menjadi lebih mudah dibersihkan.
Anak yang mengalami fimosis, yakni kondisi ketika kulup tidak bisa ditarik ke belakang, umumnya juga disarankan untuk khitan.
Terutama apabila terjadi infeksi pada organ genital anak.
Lantas, mulai usia berapa anak boleh khitan?
Baca juga: 6 Faktor Penyebab Pertumbuhan Anak Lambat yang Sering Diabaikan Orangtua
TribunHealth.com pernah menanyakan hal ini pada Dokter Spesialis Anak RS Brayat Minulya Surakarta, dr. Maria Chrismayani Hindom, M.Med.Sc, Sp.A.
Pertanyaan ini disampaikan ketika dr. Maria menjadi narasumber Healthy Talk 'Mengenali Ciri-ciri Fimosis pada Anak dan Penanganannya' yang tayang di YouTube Tribunnews dan Tribun Health, Sabtu (15/6/2024).
Berikut ini jawaban dr. Maria dalam kutipan langsung:
“Kalau dari penelitiannya sekarang, dan ilmu yang sudah berteman sekarang, bahkan bayi sejak lahir pun, dalam usia setelah usia 1 minggu itu, sudah bisa dikhitan.
Dan itu berdasarkan penelitiannya memang lebih minimal efek samping, minimal trauma juga pada bayinya, gitu.
Tapi ini juga tergantung dari preferensi masing-masing orang tua.
Setelah umur segitu pun, di umur berapapun, sesuai dengan preferensi orang tua, ataupun atas indikasi klinis, sirkumsisi itu bisa dilakukan.”
Saksikan penjelasan lengkap dr. Maria Chrismayani Hindom, M.Med.Sc, Sp.A dalam Healthy Talk 'Mengenali Ciri-ciri Fimosis pada Anak dan Penanganannya' lewat link berikut.
(TribunHealth.com)