TRIBUNHEALTH.COM - Terdapat 16 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM telah mengeluarkan larangan terkait penggunaan kosmetik yang diaplikasikan melalui metode suntikan, baik menggunakan jarum maupun microneedle.
Langkah ini diambil setelah BPOM RI menemukan sebanyak 16 produk kosmetik yang dipasarkan dengan cara disuntikkan ke kulit, mirip dengan prosedur pengobatan medis.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada Senin (11/11/2024).
Baca juga: Dok, Sebagian Orang Berpendapat Konsumsi Makanan Tinggi Garam Picu Double Chin, Mitos atau Fakta?

Temuan ini berdasarkan pengawasan intensif yang dilakukan selama September 2023 - Oktober 2024.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik, namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” jelas Taruna.
Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau produk yang dirancang untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia.
Bagian tubuh yang dimaksud mencakup epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital luar, serta gigi dan membran mukosa mulut.
Produk kosmetik bertujuan untuk membersihkan, memberikan aroma, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi dan merawat tubuh agar tetap dalam kondisi baik.
"Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik," tutur Taruna menambahkan.
Baca juga: Sebenarnya Hasil dari Vampire Facial Ini Bertahan Berapa Lama Dok?

Menurut BPOM, produk yang digunakan melalui injeksi harus memenuhi standar sterilisasi dan hanya boleh diterapkan oleh tenaga medis yang terlatih.
Sementara itu, kosmetik pada dasarnya bukanlah produk steril dan dirancang untuk dapat digunakan oleh siapa saja tanpa memerlukan bantuan profesional medis.
Selain itu, kosmetik tidak dimaksudkan untuk memberikan efek pada lapisan kulit di bawah epidermis.
Oleh karena itu, meskipun suatu produk terdaftar sebagai kosmetik, jika digunakan dengan cara injeksi, produk tersebut tetap melanggar peraturan yang ada dan dapat membahayakan kesehatan penggunanya.
Baca juga: Senam Kegel Boleh Dilakukan Meski Tidak Mengalami Turun Berok, Begini Kata Obgyn
Berikut 16 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:
- PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
- Sappire PDRN (Dermakor)
- Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)
- Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
- Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
- Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- MCCM Deoxycholic PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol
- MCCM Organic Silicon PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
- MCCM Cellulite cocktails PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
- MCCM Hyaluronic Acid 1 persen PT Redo Marketing Indonesia
- MCCM VItamin C PT Redo Marketing Indonesia.
(Tribunhealth.com)
Baca juga: 9 Jenis Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan, Bisa Dimulai dengan Jalan Kaki dan Jogging