TRIBUNHEALTH.COM - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program strategis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta dari keluarga yang tidak mampu.
KJP Plus membiayai warga DKI Jakarta dari kalangan tidak mampu untuk dapat melanjutkan pendidikan minimal tamat SMA/SMK.
Tujuan dan manfaat dari program pemerintah ini adalah untuk meringankan biaya pendidikan, seperti biaya SPP, biaya transportasi, dan biaya buku.
Lantas, kapan KJP Plus tahap 1 gelombang 2 ini akan mulai cair?
Baca juga: Daftar Produk Alternatif Pengganti Produk Pro Israel di Indonesia, Ada Wings hingga Lion
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 Tahun 2024
Dilansir dari Kompas.com, Dinas Pendidikan (Disdik) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan mencairkan KJP Plus tahap 1 gelombang 2 tahun 2024 mulai hari ini, Jumat (12/7/2024).
Dalam keterangan resmi Disdik DKI Jakarta yang diterima Kompas.com pada Kamis, (11/7.2024), pencairan tersebut merupakan kelanjutan dari penyaluran KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 1 pada Juni 2024 lalu.
KJP Plus diberikan pada warga DKI Jakarta yang kurang mampu, bantuan ini bertujuan untuk membantu mereka menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK baik di sekolah negeri dan swasta dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Cara Cek Penerima KJP Plus 2024
Untuk mengetahui apakah Anda penerima KJP Plus atau bukan, Anda dapat melakukan pengecekan secara online menggunakan HP dengan cara berikut.
- Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun
- Pilih tahap
- Jika sudah, klik “Cek”
- Tunggu beberapa saat sampai nama penerima KJP Plus 2024 tahap 1 muncul.
Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya
Besaran KJP Plus 2024 Tahap 1
Menurut Kompas.com, KJP Plus diperuntukan bagi peserta didik berusia 6-12 tahun.
Penerima KJP Plus juga harus terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.
Mereka yang berhak menerima bantuan tersebut diwajibkan memiliki NIK sebagai penduduk dan bertempat tinggal di ibu kota.
Syarat lainya adalah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, merupakan anak panti jompo, penyandang disabilitas, anak dari penyandang disabilitas, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak tidak bersekolah yang kembali bersekolah.
Siswa yang menjadi penerima KJP Plus 2024 tahap 1 akan mendapat bantuan dengan besaran sebagai berikut:
- SD/sederajat: Rp 250.000 per bulan yang terdiri dari dana rutin sebesar Rp 135.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000
- Tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk peserta didik dari sekolah swasta: Rp 130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
- SMP/sederajat: Rp 300.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta: Rp 170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan
- SMA/madrasah aliyah: Rp 420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta: Rp 290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
Demikian informasi mengenai KPJ Plus tahap 1 gelombang 2 tahun 2024, semoga bermanfaat.
Baca juga: 4 Bahaya Terlalu Sering Minum Boba Milk Tea, Termasuk Gangguan Pencernaan hingga Obesitas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KJP Plus 2024 Tahap 1 Gelombang 2 Cair Hari Ini, Berikut Besaran dan Cara Ceknya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)