TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek akan menyalurkan basos kepada pelajar.
Bantuan sosial kepada pelajar disebut dengan PIP (program Indonesia Pintar), yang bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak tersebut dapat mengakses pendidikan berkualitas hingga jenjang pendidikan menengah.
Dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan PIP Kemdikbud kepada peserta didik tingkat SD, SMP, dan SMA.
Penyaluran bantuan PIP adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan bagi anak-anak bagi keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan tersebut berupa uang tunai yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, alat tulis, seragam, dan biaya lainnya.
Baca juga: 5 Bansos yang Akan Berlanjut hingga Bulan September, Cek Status Penerima di Sini
Bagi siswa penerima bantuan PIP, diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya untuk keperluan pendidikan.
Bantuan PIP termin 2 ini diperuntukkan untuk siswa kurang mampu yang datanya berasal dari usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan terkait.
Untuk mendapatkan bantuan ini, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan utama seperti memiliki surat keputusan (SK) nominasi 2024, telah melakukan aktivasi rekening, dan ditetapkan dalam SK pemberian.
Perlu diperhatian bahwa bantuan Rp 1,8 juta hanya diberikan kepada siswa SMA dan SMK.
Sementara bantuan PIP untuk siswa SD dan SMP berkisar antara Rp 450.000 hingga Rp 750.000.
Lantas, bagaimana cara klaim bantuan PIP termin 2 tahun 2024 ini?
Baca juga: Daftar Produk Alternatif Pengganti Produk Pro Israel di Indonesia, Ada Wings hingga Lion
Langkah-langkah Klaim Bantuan PIP 2024
Dilansir KompasTV, berikut ini panduan lengkap untuk mengklaim PIP termin 2 tahun 2024.
- Akses laman pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN dan NIK siswa.
- Verifikasi nama siswa dalam SK Nominasi 2024.
- Aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank rekanan:
- BRI untuk siswa SD dan SMP
- BNI untuk siswa SMA
- BSI khusus untuk siswa di Aceh
Untuk aktivasi rekening SimPel, siapkan dokumen berikut:
- Surat pengantar dari sekolah
- KTP orang tua
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran/Akta Kelahiran
Setelah aktivasi rekening, ubah status SK Nominasi menjadi SK Pemberian melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Jika status menunjukkan "Dana Sudah Masuk", siswa dapat segera mengklaim bantuan melalui rekening SimPel yang telah diaktivasi.
Demikian informasi tentang bantuan PIP 2024, semoga dapat membantu.
Baca juga: Kalender Agustus 2024, Lengkap dengan Tanggalan Hijriah dan Weton Jawa untuk Menentukan Hari Spesial
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Cara Klaim Bantuan PIP Termin 2 Tahun 2024: Simak Panduan Lengkap untuk Siswa Penerima.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)